Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

21 Kabupaten di Sulsel Masih Kekurangan Surat Suara

Kabupaten Pangkep menerima surat suara capres sebanyak 255.141, DPD 255.141, DPR RI 255.141, DPRD Provinsi 112.015, DPRD Kabupaten 254.715.

Editor: Sudirman
KPU Makassar
Daftar 24 Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan surat suara 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Kabupaten/Kota di Sulsel sudah menerima lima jenis surat suara.

Lima surat suara yaitu calon presiden, DPD, DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Ketiga kabupaten yaitu Pangkep, Parepare, dan Selayar.

Kabupaten Pangkep menerima surat suara capres sebanyak 255.141, DPD 255.141, DPR RI 255.141, DPRD Provinsi 112.015, DPRD Kabupaten 254.715.

Sementara Parepare sudah menerima surat suara capres sebanyak 112.015, DPD 112.015, DPR RI 112.015, DPRD Provinsi 112.015 dan DPRD Kota 116.015

Kabupaten Kepulauan Selayar sudah menerima surat suara capres sebanyak 103.416, DPD 103.416, DPR RI 103.416, DPRD Provinsi 103.416 dan DPRD Kabupaten 108.416

Adapun total surat suara dari KPU Sulsel yang telah disebar di 24 Kabupaten/Kota yaitu Pilpres sebanyak 6.816.579, DPD 6.816.579, DPR RI 947.572, DPRD Provinsi 470.572 dan DPRD Kabupaten/Kota 479.146.

Ketua Divisi Logistik KPU Sulsel Marzuki Kadir mengatakan, saat ini baru tiga Kabupaten/Kota yang mendapatkan lima jenis surat suara.

"Tiga Kabupaten/Kota itu sudah dapat dan hampir lengkap, sisanya tinggal 21 Kabupaten/Kota yang mau dilengkapi," katanya saat dihubungi, Selasa (9/1/24).

Namun kata Marzuki, untuk jumlah surat suara yang diterima tiga Kabupaten/Kota belum sepenuhnya lengkap.

"Untuk jenisnya sudah lengkap, sisa jumlahnya yang akan kita lengkapi," ujarnya.

Surat suara yang masuk kesetiap daerah termasuk daerah Sulsel sudah termasuk surat suara cadangan.

"Surat suara cadangan sudah termasuk dari jumlah surat suara yang ada disetiap TPS," ungkapnya.

Perhitungan untuk surat suara cadangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Karena cadangan itu dua persen dari jumlah DPT yang ada di setiap TPS," jelasnya.

"Jumlah DPT disetiap TPS itu tidak sama tapi maksimalnya 300 per TPS," tambah dia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved