Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Kadis Perpustakaan Bebas

Eks Kadis Perpustakaan A Tenri Pallalo Divonis Bebas, Danny Pomanto: Senang, Berjuang Sampai Inkrah

Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo kembali ke kediamannya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/1/2024)

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Eks Kadis Perpustakaan A Tenri Pallalo dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo kembali ke kediamannya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/1/2024) lalu. 

Tenri-sapaannya divonis bebas dan tak bersalah atas tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Jl Kerung-kerung. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Royke Harold Inkiriwang. 

Dikonfirmasi terkait itu, Tenri A Palallo belum mau berkomentar banyak, ia mengikuti prosudur hukum yang berjalan. 

"Kita ikuti saja, saya serahkan semua ke pengacara," ucap Tenri ditemui di kediamannya, Kamis (4/1/2024). 

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku senang dengan putusan sidang tersebut. 

Ia turut memberi penguatan dan semangat kepada Tenri untuk terus berjuang hingga putusan inkrah. 

"Pertama kita senang dengar, memang finalisasi status ASN setelah semua inkrah. Kita berharap Ibu Tenri terus berjuang sampai inkrah karena status itu memang menunggu inkrah," kata Danny Pomanto.

Baca juga: Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo Sujud Syukur Divonis Bebas

Kendati telah divonis bebas, Tenri belum bisa kembali ke Pemkot Makassar

Statusnya masih diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum. 

Setelah dinyatakan inkrah, maka status ASN-nya akan dipulihkan sepenuhnya. 

"Jadi kalau sekarang masih diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan tetapnya," jelasnya. 

Setelah seluruh proses persidangan selesai dan Pemkot Makassar sudah menerima putusan tetap maka yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugas sebagai PNS. 

Kendati begitu, Tenri nantinya tak bisa lagi kembali je jabatannya semula. 

"Itu kan nanti akan berproses semua," tambah Danny.

Hal yang sama juga terjadi pada Iman Hud. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar tersebut telah divonis bebas atas kasus yang menjeratnya saat dia masih menjabat sebagai Kasatpol PP.

Iman juga masih harus menunggu status putusan inkrah agar bisa kembali beraktifitas sebagai PNS secara normal di lingkup Pemkot Makassar.

Danny mengatakan, persoalan yang menimpa dua mantan pejabat Pemkot Makassar itu hendaknya menjadi pelajaran agar senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas. 

"Supaya ada pelajaran untuk kehati-hatian bagi semua OPD. Hal-hal yang sepele saja sudah bisa jadi masalah kalau administrasi tidak lengkap," kata Danny mengingatkan. 

Penasihat Hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin SH mewakili penasihat hukum lainnya mengatakan, dari awal perkara ini setelah melihat berkas, pihaknya melihat unsur administrasi berat disitu sehingga kasus ini terkesan dipaksakan ke penyidikan.

"Jadi kita tinggal menunggu jaksa apa upaya hukum dilakukan, dan kami akan berkoordinasi dengan Ibu Tenri apakah upaya hukum kita ambil atau tidak.Tapi yang jelas kami berterima kasih ke majelis karena putusannya sesuai fakta persidangan,” tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved