Disnaker Klaim Angka Pengangguran di Makassar Turun
Tahun ini tingkat pengangguran terbuka di Kota Makassar turun dari 11,68 persen menjadi 10,60 persen
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Makassar 10,60 persen di tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, persentase TPT turun dari tahun sebelumnya.
Tahun 2022 lalu, TPT Makasar diangka 11,68 persen.
"Tahun ini TPT Kota Makassar turun dari 11,68 persen menjadi 10,60 persen," ucap Nielma Palamba di Ruang Kerjanya, Jl AP Pettarani, Makassar Jumat (5/1/2024).
Nielma berharap angka pengangguran Makassar tahun ini bisa mencapai satu digit, paling tidak 9 persen.
TPT Makassar paling rendah tercatat sebelum pandemi Covid-19, diangka 10,39 persen.
Namun saat pandemi, angkanya meningkat drastis menjadi 25,92 persen.
Saat itu, Dinas Ketenagakerjaan mencatat sekitar 6.000 pekerja yang PHK dan dirumahkan tahun 2020 saat pandemi covid-19.
Kemudian Makassar berhasil menurunkan TPT Kota Makassar menjadi 13,18 persen di 2021.
Pengangguran berhasil ditekan dengan beragam intervensi yang dilakukan.
Salah satunya dengan fokus pada program prioritas yakni menghadirkan 10 ribu skill training gratis dan 100 ribu peluang usaha dan bisnis baru.
"Semua stakeholder punya andil dalam membantu program strategis wali kota," ujarnya.
Disnaker juga fokus untuk meningkatkan daya saing para pekerja.
Mereka diikutkan dalam beragam pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.
Dari pelatihan itu, mereka dibekali sertifikasi profesi.
"Kami memberi sertifikasi profesi banyak karyawan khususnya di sektor pariwisata. Karena PAD tertinggi ada pada restoran, hotel dan rumah makan," ujarnya.
Baca juga: BPS: 239 Ribu Warga Sulsel Jadi Pengangguran, Tertinggi Makassar, Job Fair Jadi Solusi
Disamping itu, selain dua program strategis tanggung jawab Disnaker, pihaknya juga ingin memastikan hubungan industrial pekerja dan pelaku usaha bisa berjalan baik.
"Terkait dengan hubungan industi tahun 2024 kita akan fokus struktur dan skala upah," ujarnya.
Seharusnya UMK berlaku hanya untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapatkan upah di atas UMK karena UMK hanya sebagai jaring pengaman.
"Sehingga terjadi keadilan bagi pekerja di atas satu tahun upahnya tidak boleh sama dengan pekerja yang di bawah satu tahun," tuturnya.(*)
Irjen Pol Rusdi Hartono, Kapolda Tersingkat Kedua Pasca Irjen Pol Yudhiawan |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Jumat 26 September 2025 |
![]() |
---|
Azimuth, Perjuangan Ketua RT 004 Jongaya Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan |
![]() |
---|
Mudahkan Calon Pembeli, Rachita Group Hadirkan Fitur Room Tour Virtual |
![]() |
---|
Menanti Magis Savio Roberto di Laga PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.