Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Jadi Tim Sukses

Respon Muhaimin Iskandar Lihat Video Viral Satpol PP Garut Deklarasikan Prabowo - Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi belasan anggota Satpol PP itu membuat rakyat ingin Nyelepet Kabupaten Garut.

Editor: Sudirman
Tribun Jabar
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar saat diwawancarai awak media dalam kunjungannya ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024) malam.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar, ikut mengomentari anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Video Satpol PP Garut mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto - Gibran viral di media sosial.

Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi belasan anggota Satpol PP itu membuat rakyat ingin Nyelepet Kabupaten Garut.

 "Saya kira kelakuan Satpol PP itu membuat rakyat juga ingin Nyelepet Garut ya," ujar Muhaimin Iskandar saat dialog dengan para pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024) malam.

Bahkan Muhaimin Iskandar mengaku kasihan terhadap Satpol PP.

Baca juga: Survei CSIS Anies-Muhaimin ke Putaran II Lawan Prabowo-Subianto, Indikator Unggulkan Ganjar-Mahfud

Apalagi mereka adalah korban dari seseorang yang menyuruh mereka melakukan hal tersebut.

"Jadi kasian ya, jadi itu korban saja dari yang nyuruh, kira-kira begitu," ungkapnya.

Peristiwa itu harus jadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar bisa satu irama dengan presiden dan jajarannya dalam menjadikan pemilu sebagai hajat nasional.

"Ini penting, (untuk) investasi demokrasi untuk anak cucu kita," ungkapnya.

Ia mengaku sempat terkejut saat melihat video belasan anggota Satpol PP yang menarasikan dukungannya kepada salah satu calon wakil presiden.

"Satpol PP mana berani kayak begitu kalau enggak ada yang nyuruh. Yang nyuruh tau nggak kalau Satpol PP adalah salah satu aparat pemda, jadi harus netral," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan 13 anggota Satpol PP itu akan dipanggil minggu depan.

Bawaslu masih melakukan pengkajian mendalam terkait pelanggaran 13 anggota Satpol PP.

"Bisa jadi dijerat dengan Pasal  280 ayat 2 terkait kampanye menggunakan pasilitas pemerintah atau pasal 283, itu secara personal," ujar Ahmad Nurul Sahid kepada Tribunjabar.id, Rabu (3/1/2024).

Sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.

Dalam Pasal 521 tertulis setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta rupiah.

"Kami sekarang masih mengumpulkan data-datanya, nanti hasil dan kajiannya digunakan untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan," ungkapnya.

Pakai Seragam Satpol PP

Beredar video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Videonya viral setelah diunggah di akun Instagram @SuryoPrabowo, Selasa (2/1/2024).

Nampak ada belasan anggota Satpol PP mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menggunakan seragam Satpol PP lengkap.

Dalam narasinya disebutkan apara tersebut dibayar negara menjadi Timses capres cawapres.

Mereka terlihat duduk dan sebagian berdiri berjajar sembari menghadap kamera.

Kemudian salah seorang dari mereka berbicara dan memperkenalkan diri.

Dia memperkenalkan dirinya berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Garut.

Tak hanya memperkenalkan diri, ternyata dia dan belasan aparat Satpol PP Garut itu menyatakan deklarasi mendukung salah satu pasangan calon capres cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo dan Gibran.

Dia menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Belasan Aparat Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Capres Cawapres Prabowo-Gibran 
 
Belasan Aparat Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Capres Cawapres Prabowo-Gibran    (ist)

Tak hanya itu, mereka juga kompak sembari memperlihatkan foto cawapres Gibran.

“Assalamu’alaikum, kamu dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” ujarnya kompak.

Sedangkan diketahui bahwa aksi ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kini, video aksi aparat Satpol PP mendeklarasikan mendukung cawapres Gibran tersebut mendapat sorotan dan viral di media sosial.

Akun Instagram yang mengunggah video tersebut memention akun Kemendagri RI terkait aksi aparat diduga tak netral tersebut.

“Emang boleh se-timses ini @kemendagri ?,” tulis narasi akun pengunggah tersebut.

Berikut beragam komentar warganet.

widi2763: "Maaf, kasihan keluarga nya dikasih uang tidak berkah .......maaf ya"

yudhywawan680: "Klo ASN, TNI-POLRI Harus Netral. Klo Presiden Sebagai PANGLIMA TERTINGI TNI Netral ndk?"

yani_1171: "Uda ke makan uang HARAM"

rafievans28: "Biasanya yg kayak gini... Udh gk niat kerja sih… Kan melanggar aturan ASN kalau ikut aturannya"

jhonjono1: "Lo Lo Lo, gak bahaya tah"

bakhtiar_majid: "Itulah hebatnya Indonesia saat ini. Banyak aturan dilanggar"

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved