Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Pencuri

Pembelaan Ardi Nekat Bobol Rumah Mewah di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar: Untuk Urus SIM

Saat itu, sang pemilik rumah Kent Edrick (18) pergi ke Surabaya untuk liburan pergantian tahun.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono bersama Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana dan Kasih Humas AKP Wahiduddin saat rilis pengungkapan kasus pencurian rumah kosong di Mapolsek Tamalate, Makassar, Kamis (4/1/2024) siang. 

Lebih lanjut dijelaskan Aris, pelaku yang modus memancing di sekitar rumah korban ternyata melakukan pengamatan selama tiga hari.

"Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih tiga hari sebelum melakukan aksinya, dia pastikan kosong dulu," ujarnya.

Kini Ardi diamankan di Mapolsek Tamalate beserta barang-barang yang ia curi.

Sembunyi di Atap 

Penangkapan Ardi Daeng Rani (32) pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Elit Makassar, berlangsung dramatis, Kamis (4/1/2023) dini hari.

Informasi yang diperoleh, saat hendak diringkus polisi, Ardi sempat kabur dan bersembunyi di atas atap rumah warga.

Persembunyiannya itu, tidak jauh dari rumah kosong yang disatroni.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Unit Reskrim Polsek Tamalate, mengepung lokasi itu.

Ardi yang terkepung dan terciduk di atas salah satu rumah mewah pun, meloncat turun.

Setelah meloncat, ia kembali mencoba kabur dari sergapan petugas.

Namun upayanya itu, tidak membuahkan hasil dan berhasil dibekuk polisi.

Ardi yang tertangkap pun dibawa polisi untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti hasil curiannya.

Saat dibawa pengambang, Ardi oleh petugas dianggap melawan dan coba melarikan diri.

"Ardi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari anggota, maka anggota pun melakukan pengejaran terhadap Ardi dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana dalam keterangan tertulisnya.

Dengan terpaksa lanjut Devi, dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Ardi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved