Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Bawaslu Ngaku Tak Punya Kewenangan Tertibkan Baliho Caleg Terpaku di Pohon di Ruas Jalan Bantaeng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng mengaku tak punya kewenangan menertibkan APK seperti baliho caleg.

|
Tribun Timur/ Muh Agung Putra Pratama
Baliho caleg terpaku di pohon di ruas jalan Poros Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANATAENG - Ruas jalan poros Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipenuhi baliho caleg, Kamis (4/1/2024).

Pantauan Tribun Timur, Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu itu terpaku di setiap pohon.

APK menjamur di simpang tiga menuju kantor KPU Bantaeng hingga depan SPBU Lamalaka.

Selain di Kecamatan Bantaeng, APK juga banyak terpajang di ruas Jalan Kecamatan Bissappu, Bantaeng.

APK yang terpaku di pohon tersebut mulai dari Caleg DPRD Provinsi, DPD-RI hingga DPR-RI.

Tampak dalam satu pohon terdapat empat baliho caleg.

Baliho caleg diantaranya milik caleg DPR-RI Azikin Solthan, Ridwan Andi Wittiri, dan Muhammad Sultan.

Ada juga caleg DPD-RI Prof Dr dr Idrus A Paturusi hingga caleg DPRD Provinsi dari partai PAN, Muh Yusuf Badjido.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng mengaku tak punya kewenangan menertibkan APK.

"Berdasarkan regulasi pada tahapan kampanye, kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan (APK)," ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti melalui pesan WhatsApp.

Ningsih mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2021, yang berwenangan menertibkan APK yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Bantaeng.

Meski Bawaslu tak punya kewenangan, lanjut Ningsih, pihaknya tetap berkoordinasi dengan DLH dan Satpol PP Bantaeng.

Lanjut Ningsih, larangan pemasangan spanduk, banner atau alat peraga lainnya pada pohon telah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf F tentang ketertiban umum.

"Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk pada pohon menggunakan paku, tali, kawat dan lainnya yang berpotensi merusak struktur fisiologis pohon," kata dia.

"Yang kewenangan untuk tindak lanjut penertibannya ada di mereka," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved