Khazanah Islam
Ketika Sholat Berjamaah Ada Orang Pingsan, Lanjut Sholat atau Menolong?
Ketika sementara sholat berjamaah lalu ada orang pingsan, apa yang harus kita lakukan? lanjut sholat atau menolong?
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini viral di media sosial Imam masjid meninggal saat pimpin sholat subuh.
Dari video yang beredar, insiden itu terjadi di Masjid Jami Al Ula, Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/1/2024).
Dalam unggahan Instagram @terangmedia, awalnya memperlihatkan momen seorang imam memimpin salat berjamaah di sebuah masjid.
Awalnya kegiatan salat berjamaah itu tampak berjalan normal.
Sang imam yang berpakaian putih memimpin salat diikuti para jamaah masjid tersebut.
Hingga akhirnya, rekaman CCTV masjid memperlihatkan momen sang imam salat subuh tidak bangun-bangun dari sujudnya hingga tersungkur.
Saat itu para jamaah tampak masih sujud mengikuti sang imam.
Namun salah satu jemaah mulai menyadari kejanggalan dari imam yang tak memberikan instruksi melanjutkan salat setelah beberapa menit.
Sang jamaah yang berada dibelakang kemudian melihat kondisi sang imam yang sudah tersungkur saat sujud.
Sehingga jemaah yang merupakan makmum itu langsung maju melanjutkan untuk memimpin shalat.
Para jemaah melanjutkan salat Subuhnya sampai selesai.
Usai melaksanakan salat, para jemaah mendekati sang imam untuk mengecek kondisinya.
Saat itulah diketahui jika sang imam sudah meninggal dunia di atas sajadahnya saat sujud.
Video tersebut pun ramai dikomentari netizen.
Banyak mendoakan kepergian sang imam.
Tak sedikit pula netizen yang mempertanyakan, mengapa jamaah tak langsung menolong sesaat setelah sang imam pingsan.
"Kenapa ga nolongin dulu yah yang pada sholat.," tulis pemilik akun @pancapm.
"Alangkah baiknya disamping ada yg menggantikan jd imam, ada bbrp orang yg menolong imam pertama. Mungkin nyatanya masih bisa tertolong (emoji)," tulis pemilik akun @nanawidianasachidin.
Ketika Shalat ada Orang Pingsan, Apa yang Harus Dilakukan?
Lantas ketika sholat ada orang pingsan, apa yang harus dilakukan?
Pertanyaan tersebut salah satunya ditanyakan di konsultasisyariah.com.
Pertanyaan selengkapnya yakni 'Jk pd waktu kita sholat berjamaah, di samping kita ada jamaah yg tiba2 sakit lalu terjatuh ambruk, apa yg hrs kita lakukan?"
Berikut jawabannya dilansir Tribun-Timur.com dari Konsultasisyariah.com:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Membatalkan shalat wajib secara sengaja tanpa udzur syar’i hukumnya terlarang.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.
Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).
Mengapa shalat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan. Kecuali jika ada udzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan menjelaskan,
ويحرم قطع الصلاة الواجبة اختياراً للنهي عن إبطال العمل المقتضي له إلا ما أخرجه الدليل، واحترز بالاختيار عن قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر
Haram membatalkan shalat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan. Selain yang dikecualikan dalil. Atau tidak ada plihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman.
Berbeda dengan shalat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته
Jika itu shalat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan shalat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani. (Fatwa Ibnu Baz, no. 894)
Menyelamatkan Orang Pingsan ketika Shalat Jamaah
Menyelamatkan orang pingsan atau orang sakit ketika shalat jamaah, termasuk alasan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat wajib.
Dalam Kasyaf al-Qana’ – Fiqh madzhab Hambali- dinyatakan,
ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته
Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan korban, baik shalat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena shalat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qana’, 1/380).
Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah dari pada mengambil maslahat. Beliau menyebutkan contoh kedelapan untuk penerapan kaidah ini,
تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة؛ والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة
Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan shalat. Karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan shalat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha shalatnya. (Qawaid al-Ahkam, 1/57).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com). (Tribun-Timur.com) (Konsultasisyariah.com)
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Salat/ Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Sebelum Dzuhur atau Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Tata Cara Sholat |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat/ Salat 2 Rakaat |
![]() |
---|
Amalkan Setiap Hari, Doa Agar Hidup Lebih Bermanfaat ke Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.