Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

KPU Wajo Belum Terima 1.497.280 Surat Suara Pileg 2024

Sekretaris KPU Wajo, Mansur Jufri mengemukakan, saat ini pihaknya belum menerima surat suara dari KPU Pusat.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / JABAL
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang. KPU Wajo masih menunggu surat suara akan digunakan Pileg 2024. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo bakal terima 1.497.280 surat suara.

Surat suara bakal disalurkan ke 1.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar enam daerah pemilihan.

Sekretaris KPU Wajo, Mansur Jufri mengemukakan, saat ini pihaknya belum menerima surat suara dari KPU Pusat.

"Surat suara belum datang hingga hari ini," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/1/24)

Dijelaskan, KPU Wajo akan menerima 299.456 surat suara per kategori dari total 1.497.280.

Baca juga: Bupati Wajo dan Luwu Turun Takhta Februari 2024, Andi Irwan Hamid April

"Iya, sebanyak 299.456 surat suara per kategori pemilihan akan tiba. Namun belum ada info resmi dari penyedia," jelasnya.

Surat suara itu, meliputi pemilihan presiden (Pilpres), caleg DPR-RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Sudah sesuai kebutuhan. Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 293.077 jiwa. Termasuk untuk daftar pemilih khusus dan tambahan,  masing-masing TPS dicadangkan 2 persen," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kotak dan bilik suara Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (24/10/23).

Sebanyak 4.584 bilik suara dikirim dari Surabaya, Jawa Timur.

KPU Kabupaten Wajo juga telah menyiapkan gudang simpan logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lebih lanjut, kata dia gudang tersebut berada di Jalur Dua Sengkang tepatnya di Jl Sawerigading.

"Ada di Jalur Dua, untuk sementara kami masih terus berkordinasi apakah mau ditambah atau tidak," lanjutnya.

Haidar menambahkan, untuk surat suara pihaknya juga berkordinasi dengan KPU Sulawesi Selatan.

"Untuk pencetakan surat suara baik surat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) ada di KPU provinsi," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved