Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ternyata Boleh Muslim Merayakan Tahun Baru, Ini Nasehat Prof Quraish Shihab

Menjelang tahun baru 2024, antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambutnya sudah terlihat jelas.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Ilustrasi malam tahun baru di Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pro dan kontra di kalangan umat Muslim, terkait euforia Tahun Baru 2024 yang tinggal menghitung hari. 

Termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Menjelang tahun baru 2024, antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambutnya sudah terlihat jelas.

Pernak-pernik tahun baru, terompet, kembang api, dan segala sesuatu terkait sudah mulai dijual di mana-mana.

Destinasi wisata juga mulai ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.

Baca juga: Bolehkah Muslim Merayakan Tahun Baru? Ini Pandangan Quraish Shihab

Tak heran, momentum tahun baru ini sangat dinantikan oleh mayoritas orang.

Namun, bagaimana jika umat Muslim juga merayakan pergantian tahun baru (Masehi) ini?

Meskipun umat Islam memiliki sistem penanggalan sendiri, yaitu Hijriah.

Mari kita simak penjelasan berikut ini!

Cendekiawan Muslim Indonesia Prof Muhammad Quraish Shihab memperbolehkan umat Islam untuk merayakan tahun baru Masehi.

Meskipun banyak ulama yang melarang bahkan mengharamkannya, karena perayaan tahun baru Masehi sering diidentikkan dengan kelahiran Yesus.

Di dalam perayaan ini, terdapat kebiasaan penggunaan kembang api yang dianggap sebagai pemborosan uang untuk hal yang tidak bermanfaat serta penggunaan terompet.

Kebiasaan ini dianggap sebagai perilaku yang terkait dengan orang-orang Yahudi dan non-Muslim.

Tidak hanya itu, malam tahun baru menjadi waktu di mana hotel-hotel, homestay, tempat wisata, dan hiburan malam menjadi ramai pengunjung.

Bahkan, ada yang mengadakan konser dangdut dengan penampilan yang terlalu sensual dan pakaian yang kurang pantas.

Konsumsi minuman keras juga sering ditemui di sekitar acara-acara tersebut.

Pengaruh minuman keras ini seringkali menyebabkan kerusuhan, pertengkaran, tawuran, perampokan, pelecehan seksual, bahkan tindak kekerasan lainnya.

Hal ini yang jelas-jelas melanggar syariat Islam dan tidak diperbolehkan.

Namun, di sisi lain, terdapat kelompok remaja yang mengadakan pengajian, zikir, dan menyelenggarakan santunan untuk anak yatim pada malam tahun baru.

Ada juga yang merayakannya dengan sederhana, seperti berkumpul bersama keluarga atau teman.

Apakah merayakan tahun baru itu haram atau tidak, hal tersebut tergantung pada apa yang dilakukan serta manfaat dan mudarat yang timbul dari perayaan tersebut.

Ini adalah inti dari makna tahun baru, di mana kita tidak hanya menilai sesuatu dari satu sudut pandang saja dan berpikir fleksibel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved