Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Polres Palopo Musnahkan 500 Botol Miras dan 5000 Liter Ballo

Sepanjang tahun 2023, sejumlah barang bukti minuman keras dan ballo berhasil diamankan Polres Palopo.

Tribun timur/andi bunayya
Sebanyak 500 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Polres Palopo di depan Mapolres Palopo, pada Jumat (29/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO- Polres Palopo memusnahkan 500 botol minuman keras (miras) di depan Mapolres Palopo, pada Jumat (29/12/2023).

Selain itu, Polres juga memusnahkan 5.000 liter ballo. 

Sepanjang tahun 2023, sejumlah barang bukti minuman keras dan ballo berhasil diamankan Polres Palopo.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Sementara, minuman keras botol yang dimusnahkan sebanyak 500 botol dengan berbagai merek.

"Sepanjang 2023, sebanyak lima ratus botol miras dan lima ribu liter ballo diamankan oleh Polres Palopo," ujar Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, saat ditemui, Jumat (29/12/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari empat Polsek di Kota Palopo.

"Semua barang bukti kami kumpulkan dari empat Polsek naungan Polres Palopo," tambahnya.

Minuman keras jenis ballo itu dimusnahkan dengan cara membuangnya ke dalam saluran pembuangan air.

Sementara minuman keras berupa botol dihancurkan di tepi jalan menggunakan roller.(*)

Aturan Jual Beli Miras 

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Mengacu pada peraturan ini, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:

  • golongan A: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5 persen;
  • golongan B: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen; dan
  • golongan C: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved