Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Tamalanrea

Biadab! TJ Rudapaksa Penjual Ikan Disabilitas di Indekos Tamalanrea Makassar, Modus Beli Dagangan

Seorang pria berinisial TJ di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah merudapaksa perempuan disabilitas berinisial H.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rilis Polrestabes Makassar.
TJ pelaku rudapaksa diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial TJ di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah merudapaksa perempuan disabilitas berinisial H.

Aksi bejat TJ dilakukan saat H berjualan ikan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel, Senin (10/12/2023). 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana via rilis, Jumat (29/12/2023). 

Kompol Devi menjelaskan, kasus rudapaksa itu bermula saat H berjualan ikan.

Saat H melintas di depan salah satu indekos, tiba-tiba dipanggil TJ dengan modus membeli ikan.

"Korban lewat di depan rumah kost terlapor (TJ) dan terlapor langsung memanggilnya untuk membeli ikan," kata Kompol Devi.

Saat H menghampiri, TJ lanjut Devi, menyuruh korban masuk ke dalam pekarangan indekosnya. 

"Setelah sampai dalam pekarangan, terlapor kembali memanggil korban untuk masuk ke dalam WC," bebernya.

Di dalam toilet itulah, aksi bejat TJ dilancarkan terhadap H.

Kini TJ diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Anak Polisi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Takalar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kasus lainnya, MTA (17) terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara atas perbuatan merudapaksa ML (14).

Ia disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi, Selasa (28/11/2023)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved