Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapak dan Anak Tinggal di Tenda Bambu

Bapak dan Anak Viral Tinggal di Tenda Bambu Kini Dievakuasi ke Kos

Sosok bapak dalam video viral bernama Faste Dwi Rohmantyawan alias Iwan (41), sedang anaknya, Muhammad Ash Shoffani (12).

Editor: Sakinah Sudin
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
Faste Dwi Rohmantyawan (41) dan putranya yang masih sekolah dasar Muhammad Ash Shoffani (12). Mereka diberikan bantuan tempat tinggal berupa kos. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bapak dan anak tinggal di tenda bambu beratap spanduk bekas kini dievakuasi ke kos.

Diketahui, kisah pilu bapak dan anak tinggal di tenda bambu beratap spanduk bekas viral usai diposting akun TikTok @polisidesaku.

Sosok bapak dalam video viral bernama Faste Dwi Rohmantyawan alias Iwan (41), sedang anaknya, Muhammad Ash Shoffani (12).

Lokasi tinggal mereka yakni di tengah kebun jati di perbatasan Desa Mlese, Kecamatan Ceper dengan Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Kemudian dia ditemukan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat Desa Mlese.

Kolase: Capture video viral bapak dan anak tinggal di tenda bambu beratap spanduk bekas beralas tikar.
Kolase: Capture video viral bapak dan anak tinggal di tenda bambu beratap spanduk bekas beralas tikar. (TikTok @polisidesaku via Tribun Trends)

Mereka mendatangi Iwan di gubuknya pada Selasa (19/12/2023).

Iwan dan anaknya dibantu untuk tinggal di tempat hunian yang layak.

Untuk sementara, Iwan dan anaknya ditempatkan di sebuah kos yang berada di wilayah RW 010, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk. 

Kronologi Bapak dan Anak di Klaten Tinggal di Tenda Bambu

Rupanya, Iwan dan dan anaknya sudah sekitar 4 bulan tinggal di tenda bambu.

Iwan menceritakan bagaimana akhirnya memilih tinggal di tenda bambu.

Iwan mengaku sering berpindah-pindah kerja. 

Namun, selama bekerja ini dia tak bisa awet, lantaran ada saja kendalanya. 

Awalnya dia bekerja di perusahaan mebel, namun lantaran harus menunggu anaknya yang sakit, dia jadi absen selama 2 minggu. 

Hasilnya dia tidak mendapat gaji, ini berakhir dia harus menunggak kos. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved