Pemilu 2024
Pendaftar KPPS di Luwu Tembus 8.959 Orang
Pendaftar calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membludak.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pendaftar calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) membludak.
Tercatat ada 8.959 pendaftar KPPS dari 7.987 orang yang dibutuhkan.
Kasubbag Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Luwu, Asrinah menjelaskan, setelah pengumuman administrasi, pendaftar KPPS akan melakukan proses wawancara.
"Wawancara dilakukan kalau kuota di desa tersebut berlebihan. Alias melebihi dari 7 orang untuk setiap TPS," jelasnya, Rabu (27/12/2023).
Kata Asrinah, proses wawancara akan berlangsung sebelum tanggal 30 Desember 2023.
"Karena pengumuman akhir itu di tanggal 29-30 Desember. Jadi harus rampung di situ," ujarnya.
Dirinya menambahkan, masa kerja anggota KPPS akan berlangsung selama satu bulan.
"Satu bulan. Dimulai tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024," akunya.
Diketahui, akan ada 1.141 TPS yang akan tersebar di 22 kecamatan yang ada di Luwu.
Itu berarti, KPU Luwu membutuhkan 7.987 anggota KPPS yang akan berjaga di setiap TPS saat Pemilu kelak.
Berikut ini adalah jadwal pembentukan KPPS, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga masa kerjanya.
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
• Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
• Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pendaftar-KPPS-di-Luwu-Tembus-8959-Orang.jpg)