Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Bocoran Pertemuan Ombudsman-BKD Sulsel Bahas ASN Nonjob

Ombudsman Perwakilan Sulsel mengawal pengembalian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjob Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Zakiyah Assegaf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman Perwakilan Sulsel mengawal pengembalian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjob Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pertemuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel bersama Ombudsman berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel, Rabu (27/12/2023) siang. 

Secara tertutup perwakilan Ombudsman bertemu dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Zakiyah Assegaf.

"Tidak banyak disampaikan, hanya tindak lanjut laporan ASN tidak terima non job," jelas Zakiyah Assegaf.

Zakiyah mengatakan, ada beberapa berkas diminta Ombudsman.

Berkas tersebut terkait proses mutasi, demosi sampai non-job.

"Ombudsman hanya minta administrasi SK pemberhentian, SK baperjakat, SK pengangkatan dalam jabatan. Hal teknis disana," ujar Zakiyah.

Baca juga: Nonjob dan Mutasi Menanti 6 Pejabat Kinerja Buruk

Ia mengaku, Ombudsman sudah paham proses laporan ASN ini bergulir di pemerintah pusat.

Keputusan pun sudah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Terkait mengembalikan 39 ASN nonjob ke jabatan semula atau setara

"Prinsipnya Ombudsman sudah tau ini berproses di BKN, KASN dan Kemendagri. Ombudsman sudah tau ranahnya di BKN, dan sudah tau hasilnya sudah ada dari bkn untuk dikembalikan 39 orang," lanjutnya.

Plh Kepala Ombudsman Sulsel Fajar Sidik mengaku masih akan mengundang Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.

Ia ingin bertemu langsung Sukarniaty untuk membahas terkait laporan tersebut.

"Redaksinya undangan klarifikasi. Itukan menyangkut keterangan dan penjelasan terkait prosedur mutasi, promosi dan demosi," kata Fajar Sidik.

"Ini sifatnya kebijakan, kesimpulan akhir pasti dimintai apa kesimpulannya dari BKD, dan yang bertandatangan kepala tertingginya," lanjutnya.

Ombudsman berencana masih akan mengirim surat ke BKD Sulsel untuk menjelaskan terkait keputusan-keputusan tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved