Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Gerindra Sinjai Diganti

Gerindra Ingin Ganti Loyalis Andi Seto Asapa Jabat Ketua DPRD Sinjai

Jamaluddin baru-baru ini diberhentikan menjabat sebagai Ketua Gerindra Sinjai.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin saat melakukan pemantauan harga di Pasar Sentral Sinjai, Senin (25/12/2023). Gerindra Sinjai mengusulkan pergantian Jamaluddin menjabat Ketua DPRD. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Partai Gerindra mengusulkan pergantian Ketua DPRD Sinjai.

Ketua DPRD Sinjai dijabat oleh Jamaluddin.

Jamaluddin baru-baru ini diberhentikan menjabat sebagai Ketua Gerindra Sinjai.

Ia digantikan oleh Fachriandi Matoa menjabat Ketua Gerindra Sinjai.

"Sekarang ini kita sedang proses pengusulan pemberhentian Jamaluddin sebagai Ketua DPRD Sinjai," ujar Ketua Gerindra Sinjai Fachriandi Matoa, Senin (25/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin Dicopot Jabat Ketua Gerindra

Rencananya Rabu (27/12/2023), DPRD Sinjai akan menggelar rapat terkait surat keputusan DPP.

Surat DPP mengusulkan Jamaluddin dilakukan pergantian jabatan ketua di DPRD Sinjai.

" Menindaklanjuti surat DPP Gerindra, maka Rabu lusa DPRD akan melakukan rapat tindak lanjut proses pergantian jabatan ketua DPRD," kata Fachrandi yang juga anggota DPRD Sinjai.

Dua Surat

Sebelumnya pengurus DPC Partai Gerindra Sinjai menerima dua surat.

Surat tentang pemberhentian Jamaluddin sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sinjai dan surat pengusulan pergantian Jamaluddin sebagai Ketua DPRD Sinjai.

Surat pemberhentian sebagai jabatan Ketua DPC Partai Gerindra dimuat dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra No: 12-0330/Kpts/DPP-Gerindra/2023 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sinjai.

Dalam surat tersebut menunjuk Fachriandi Matoa sebagai Ketua DPC Gerindra Sinjai.

Jamaluddin diganti sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sinjai karena dinilai tidak mampu menjalankan komitmen ataupun tugas yang diamanahkan oleh Partai.

DPP Partai Gerindra dalam putusannya No: 12-0331/Kpts/DPP-Gerindra/2023 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved