Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Pengguna Narkoba di Parepare Dapat Remisi Natal

Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Sulsel, mendapatkan remisi Natal 2023.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DARULLAH
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Parepare, Sulsel. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Sulsel, mendapatkan remisi Natal 2023.

Remisi yakni 3 orang remisi 1 bulan 15 hari, 7 orang remisi 1 bulan dan 1 orang remisi 15 hari.

Sedangkan berdasarkan jenis tindak pidana yakni tindak pidana narkotika 4 orang, tindak pidana pencurian 1 orang.

Tindak pidana penggelapan 1 orang, dan tindak pidana perlindungan anak 5 Orang.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, sangat penting adanya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan.

Sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.

"Remisi yang diberikan pada hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana," ujarnya, Senin (25/12/2023). 

"Hal ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan," jelasnya.

Totok mengungkapkan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Diharapkan hal ini dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare," harapnya.

"Bagi WBP yang mendapatkan remisi agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," tandasnya.

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved