Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Jabatan Bupati Wajo Diperpanjang hingga Februari, Amran Mahmud: Tunggu Tindak Lanjut

Masa jabatan Bupati Wajo Amran Mahmud dan wakilnya Amran atau (Duo Amran) berakhir Februari 2024.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
Bupati Wajo, Amran Mahmud (kanan) dan wakilnya, Amran (kiri) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Masa jabatan Bupati Wajo Amran Mahmud dan wakilnya Amran atau (Duo Amran) berakhir Februari 2024.

Awalnya, masa jabatan Duo Amran harus dipangkas ke Desember 2023.

Namun, itu tak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 143/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019, berakhir di 2024.

Bupati Wajo, Amran Mahmud pun memberi pernyataan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Kami menunggu saja tindak lanjut dari putusan MK," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (24/12/23).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan nama calon penjabat (Pj) Bupati Wajo diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan hasil musyawarah pada Senin (27/11/23) bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Wajo, akhirnya tiga nama Pj Bupati pun ditetapkan.

Ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mirna dan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Bataralifu.

Ketiganya masing-masing diusulkan fraksi berbeda.

Armayani sendiri diusul Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Wajo Bersatu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat.

Sedangkan Andi Mirna diusul Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Wajo Bersatu, PAN dan Demokrat.

Sementara Andi Bataralifu diusul Fraksi PKB, Faksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menyebut nama-nama calon Pj Bupati Wajo diusul merupakan tindak lanjut dari surat Kemendagri tentang usulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota.

Bahkan tiga nama diusulkan DPRD Kabupaten Wajo belum mendapat jaminan akan dipilih sebagai Pj Bupati Wajo sebab keputusan ada ditangan pemerintah pusat.

"Keputusannya tetap ada di pemerintah pusat, kami hanya mengusulkan sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Alauddin Palaguna kepada Tribun-Timur.com, Selasa (28/11/23).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved