Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan Kabur

Detik-detik Bintang Tahanan Kabur Jelang Sidang, Kelabuhi Mahasiswa KKN yang Awasi di Toilet

Bintang Mahesa Supriyadi dengan lugas menceritakan detik-detik, dirinya berhasil lolos dari pantauan petugas kejaksaan dan polisi..

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
Bintang Mahesa Supriyadi (20) dengan tangan terborgol saat diamankan  kembali Tim Kejaksaan dan polisi, Rabu (20/12/2023) malam.   

Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan, ada total lima petugas yang mengawal Bintang jelang sidang.

Tiga petugas dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan dua personel Polrestabes Makassar.

"Tiga dari jaksa dan dua dari polisi. Tapi kan, waktu menunggu sidang itu Jaksanya juga ada ikuti sidang perkara lain," kata Sundari.

Ia pun mengaku akan mengevaluasi pengawalan terdakwa dalam persidangan kedepannya.

Ditangkap 

Bintang ditangkap di rumah pacarnya bernama Devi, di Jl Poros Malino, Kabupaten Gowa, jelang adzan Maghrib berkumandang.

Penangkapan Bintang dilakukan oleh Tim Intel Kejari Makassar dibantu Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Pantauan di kantor Kejari, Bintang tiba menumpangi mobil Innova hitam dengan pengawalan petugas Kejari dan Polrestabes Makassar.

Bintang yang mengenakan kaos oblong putih dan jeans biru, tiba dengan kondisi tangan terborgol ke belakang.

"Ditangkap di rumah kekasihnya atas nama Vebi di Jl Poros Malino Kabupaten Gowa, sekitar pukul 18.00 Wita," kata Kajari Makassar Andi Sundari.

Kini Bintang pun akan kembali dijebloskan ke Rutan untuk mengikuti proses sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda.

Diketahui Bintang sebelumnya telah telah menjalani sidang tuntutan dengan tuntutan JPU 2 tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tuturnya.

Dijemput Motor

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved