Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal dan Tahun Baru 2024

Bawaslu RI Instruksikan Jajaran 'Pelototi' Caleg Kampanye di Gereja

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) instruksikan kepada seluruh jajarannya mengawasi ketat proses kampanye caleg di momen natal.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty didampingi Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dan Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (21/12/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) instruksikan kepada seluruh jajarannya mengawasi ketat proses kampanye calon legislatif (Caleg) di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Instruksi ini dilakukan guna memastikan setiap kegiatan kampanye tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu suasana perayaan nataru.

Jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia diharapkan intensif melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah pelanggaran hukum terkait kampanye merugikan integritas pemilihan.

"Jadi dalam konteks tempat ibadah itu sangat jelas, ketentuannya dilarang kampanye di tempat ibadah, mau Gereja, Masjid, Pura. Misalnya, itu jelas dilarang," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (21/12/2023) siang 

"Karena sudah diatur dan kukuhkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Strategi pengawasan pelanggaran pemilu, Lolly Suhenty menyebut, Bawaslu punya metode secara melekat. 

Baca juga: Buntut Aksi Provokatif Debat Capres Perdana, Bawaslu RI Layangkan Saran Perbaikan ke KPU

Pengawasan secara melekat memang dilakukan termasuk momentum perayaan Nataru 2023, bahkan perayaan keagamaan lainnya.

"Kenapa? Karena kita masih sering menemukan peristiwa di periode-periode lalu ada yang menyalahgunakan," ujar mantan komisioner Bawaslu Jawa Barat (Jabar) itu.

Tak hanya itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui media.

Tracking media bakal dilakukan, sebab Bawaslu menjalankan patroli siber untuk mendapat informasi cepat.

"Termasuk membuka posko, supaya jika teman-teman menemukan dugaan pelanggaran adanya kampanye ditempat ibadah, bisa mewartakan secara cepat ke Bawaslu," tegasnya.

Terkait kasus caleg kampanye di tempat ibadah, Bawaslu Makassar telah mendapatkan laporan.

Yakni adanya caleg DPR RI dari Partai Gerindra bernama Aris Titi diduga melakukan kampanye di salah satu Gereja di Makassar.

Bahkan, diakui Lolly Suhenty bahwa laporannya sudah sampai di Bawaslu RI.

"Saat ini yang ramai di Sulsel, ada peristiwa itu. Nah saat ini sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Makassar," katanya.

Dia pun menekankan kepada Bawaslu Makassar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurutnya, ini sangat penting dilakukan karena Bawaslu ketika menentukan peristiwa, harus dipastikan apakah melanggar atau tidak.

"Dia harus punya data-data yang cukup, informasi yang cukup. Hasil penelusuran inilah yang kemudian kami lakukan kajian, kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan, di register berproses dia," tambahnya.

Pun demikian kalau tidak memenuhi, maka caleg yang bersangkutan tidak bisa diregister. 

"Nah, saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman," tandas Lolly Suhenty. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved