11.238 Butir Obat Terlarang Berlogo Y Dimusnahkan Polres Maros
Sejumlah barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang dimusnahkan di Lapangan Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (21/12/202
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sejumlah barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang dimusnahkan di Lapangan Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, serta dihadiri sejumlah Unsur Forkopimda.
Ada empat jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Diantaranya Sabu 5.16 gram, tembakau sintetis 3.90 gram, obat-obat terlarang berlogo Y 11.238 butir dan Tramadol 250 butir.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air.
Beberapa diantaranya dibakar.
AKBP Awaluddin Amin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dalam tiga bulan terakhir.
"Barang bukti yang dimusnahkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Perwira dua bunga ini
"Alhamdulillah sudah tahap dua, karena sudah akhir tahun makanya kita musnahkan," jelasnya.
AKBP Awaluddin Amin menekankan agar anak muda menjauhi narkoba karena tidak ada manfaatnya.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam mengimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.
"Ini merupakan salah satu langkah untuk memcegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/11238-Butir-Obat-Terlarang-Berlogo-Y-Dimusnahkan-Polres-Maros.jpg)