Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11.238 Butir Obat Terlarang Berlogo Y Dimusnahkan Polres Maros

Sejumlah barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang dimusnahkan di Lapangan Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (21/12/202

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sakinah Sudin
Tribun TImur/ Nurul Hidayah
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang dilakukan di Lapangan Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sejumlah barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang dimusnahkan di Lapangan Mapolres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (21/12/2023).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, serta dihadiri sejumlah Unsur Forkopimda.

Ada empat jenis barang bukti yang dimusnahkan.

Diantaranya Sabu 5.16 gram, tembakau sintetis 3.90 gram, obat-obat terlarang berlogo Y 11.238 butir dan Tramadol 250 butir.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air.

Beberapa diantaranya dibakar.

AKBP Awaluddin Amin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dalam tiga bulan terakhir.

"Barang bukti yang dimusnahkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Perwira dua bunga ini 

"Alhamdulillah sudah tahap dua, karena sudah akhir tahun makanya kita musnahkan," jelasnya.

AKBP Awaluddin Amin menekankan agar anak muda menjauhi narkoba karena tidak ada manfaatnya.

Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam mengimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.

"Ini merupakan salah satu langkah untuk memcegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved