Pemilu 2024
Lagi, Bawaslu Makassar Ingatkan Parpol dan Caleg Tak 'Nakal' Pasang APK di Ruas Jalan Terlarang
Bawaslu Makassar kembali mengingatkan peserta pemilu tak memasang alat peraga kampanye (APK) di area yang dilarang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Sulawesi Selatan kembali mengingatkan peserta pemilu tak memasang alat peraga kampanye (APK) di area yang dilarang.
Ada 12 zona jalan protokol yang dilarang pemasangan APK oleh para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parol).
Mulai dari Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.
Pantauan Tribun Timur, ruas Jl Bawakaraeng dan Jl Urip Sumoharjo kembali beberapa APK dipasang oleh Caleg maupun Parpol.
Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan, dari patroli semasa tahap kampanye telah menemukan beberapa APK gang terpasang kembali di jalur zona terlarang.
"Kita kembali menemukan ada beberapa spanduk yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar," katanya, Senin (18/12/23).
Ia mengaku, sudah memberikan imbauan dari jauh hari mengenai larangan pemasangan APK sesuai keputusan KPU.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan kepada kami dengan alasan kami tidak tahu," ungkapnya.
Ia berharap, setiap caleg dan parpol yang memasang spanduk agar menurunkan secara sukarela APK mereka.
"Kami berharap ada upaya kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik," harapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Apk-di-pettarani-18.jpg)