Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto

KPU Jeneponto Butuh 7.679 Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat Pendaftaran dan Honor Diterima

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan atau desa.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Ketua KPU Jeneponto Sapriadi Saleh. KPU Jeneponto buka pendaftaran KPPS Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

"Sementara buka pendaftaran KPPS, pendaftaran dimulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023," ujar Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi, Kamis (14/12/2023).

Kabupaten Jeneponto meliputi 11 kecamatan dengan jumlah 1.097 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masing-masing TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS.

"KPU membutuhkan sebanyak 7.679 anggota KPPS, tiap TPS butuh 7 orang KPPS, jumlah TPS di Jeneponto sebanyak 1.097 TPS," jelasnya.

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan atau desa.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan berlangsung 29-30 Desember 2023.

"Silakan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri di PPS wilayah domisili masing-masing," ungkapnya. 

Untuk masa kerja KPPS akan terhitung mulai 25 Januari - 25 Februari 2024.

Berikut syarat pendaftaran bagi calon anggota KPPS Jeneponto:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17-55 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

- Pendidikan minimal SMA.

- Tidak menjadi anggota Parpol serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih.

- Calon anggota KPPS juga harus menyatakan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Pendaftar KPPS Hari Pertama Membludak! 450 Perempuan Asal Rappocini Siap Jadi Penyelenggara

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, sehat jasmani dan rohani.

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Honor Petugas KPPS

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mendapat honor Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, honor tersebut lebih besar dari petugas KPPS Pemilu 2019.

“Standar honor teman-teman KPPS ini sudah menembus angka Rp 1 juta. Kalau di pemilu sebelumnya KPPS ini untuk ketua Rp 550.000 dan anggota Rp 500.000,” ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023), dilansir kompas.com.

Secara terperinci, honor yang didapatkan untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1,1 juta.

Kenaikan honor ini diharapkan KPU RI dapat memotivasi para petugas KPPS untuk bekerja semaksimal mungkin. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

“Walaupun masa kerja mereka hanya satu bulan, tapi tanggung jawab mereka, kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia,” kata Parsadaan.

Sebagai informasi, pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024 resmi dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023.

Berdasarkan data KPU RI, kata Parsadaan, terdapat 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Setiap TPS, membutuhkan tujuh petugas KPPS.

Dengan begitu, jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved