Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Punya 5.698 Kuota, KPU Toraja Buka Lowongan Kerja KPPS, Gajinya Jutaan

"Proses pengumuman sekaligus penerimaan pendaftaran sudah berlangsung saat ini," ungkap Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan

Editor: Saldy Irawan
KPU
Logo KPU. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 telah dibuka serentak di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, Senin (11/12/2023), dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Di Tana Toraja, KPU membutuhkan 5.698 petugas KPPS yang akan bertugas di 814 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 159 kelurahan di Tana Toraja.

"Proses pengumuman sekaligus penerimaan pendaftaran sudah berlangsung saat ini," ungkap Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, pada Senin (11/12/2023).

Berthy menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Para calon petugas dapat mendaftar di sekretariat PPS di setiap kelurahan atau lembang," tambah Berthy.

Adapun persyaratan untuk menjadi petugas KPPS meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia antara 17 hingga 55 tahun

Kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi

Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik

Berdomisili di wilayah kerja KPPS

Kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba

Pendidikan minimal SMA atau setara

Tidak memiliki catatan pidana

Berkas yang perlu disiapkan mencakup:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir

Surat pernyataan

Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)

Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Setelah dinyatakan lolos, anggota KPPS diharuskan mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke aplikasi SIAKBA, sehingga tercatat dalam database KPU RI.

Dalam setiap TPS, akan ada 5 petugas KPPS yang akan dikontrak selama sebulan dengan upah yang telah ditetapkan secara nasional.

Ketua KPPS akan mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapat upah sebesar Rp 1 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved