Punya 5.698 Kuota, KPU Toraja Buka Lowongan Kerja KPPS, Gajinya Jutaan
"Proses pengumuman sekaligus penerimaan pendaftaran sudah berlangsung saat ini," ungkap Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 telah dibuka serentak di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, Senin (11/12/2023), dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.
Di Tana Toraja, KPU membutuhkan 5.698 petugas KPPS yang akan bertugas di 814 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 159 kelurahan di Tana Toraja.
"Proses pengumuman sekaligus penerimaan pendaftaran sudah berlangsung saat ini," ungkap Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, pada Senin (11/12/2023).
Berthy menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Para calon petugas dapat mendaftar di sekretariat PPS di setiap kelurahan atau lembang," tambah Berthy.
Adapun persyaratan untuk menjadi petugas KPPS meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia antara 17 hingga 55 tahun
Kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik
Berdomisili di wilayah kerja KPPS
Kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba
Pendidikan minimal SMA atau setara
Tidak memiliki catatan pidana
Berkas yang perlu disiapkan mencakup:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir
Surat pernyataan
Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)
Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
Setelah dinyatakan lolos, anggota KPPS diharuskan mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke aplikasi SIAKBA, sehingga tercatat dalam database KPU RI.
Dalam setiap TPS, akan ada 5 petugas KPPS yang akan dikontrak selama sebulan dengan upah yang telah ditetapkan secara nasional.
Ketua KPPS akan mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapat upah sebesar Rp 1 juta.(*)
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Paket 6 Perbaikan Jalan Luwu Raya - Tana Toraja 100 Kilometer |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Wajo Belajar Pemilu Bersama KPU, Simulasi Pencalonan hingga Coblos di Bilik Suara |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Toraja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Makassar |
![]() |
---|
Empat Daerah Tetap Naikkan PBB, DPRD Pinrang: Jangan Diributkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.