Khazanah Islam
2 Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Agama Islam Menurut Quraish Shihab, Wajib Dipedomani
Quraish Shihab juga menekankan pentingnya pemimpin memiliki keahlian atau kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cendekiawan Muslim Muhammad Quraish Shihab menyebutkan kriteria seorang Pemimpin dalam perspektif agama Islam.
Menurutnya, ada dua kriteria utama yang harus dimiliki seorang Pemimpin, yakni disenangi oleh masyarakat serta memiliki keahlian dan kemampuan dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
"Dalam Islam, syarat utama menjadi seorang pemimpin adalah diterima atau disenangi oleh masyarakat.
Jika tidak disenangi, menjadi Pemimpin tidaklah wajar," ungkap Quraish Shihab dalam acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10/2023).
Quraish Shihab juga menekankan pentingnya pemimpin memiliki keahlian atau kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.
"Seorang pemimpin seharusnya mempunyai kemampuan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Misalnya, seorang pemimpin ekonomi sebaiknya memiliki keahlian yang mumpuni di bidang ekonomi, bukan keahlian yang tidak relevan seperti matematika," jelasnya.
Dalam konteks Alquran, ia menyebut bahwa sebelum diangkat menjadi pemimpin, uji kelayakan dilakukan sebagai tahap awal.
"Dalam sejarah, Nabi Ibrahim diuji kelayakannya sebelum beliau diangkat menjadi pemimpin.
Ini merupakan bagian dari proses yang penting dalam penentuan seorang pemimpin yang diakui oleh masyarakat," tegasnya, merujuk pada prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Alquran.(*)
Panduan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Wajib/ Fardhu 5 Waktu |
![]() |
---|
Kumpulan Dzikir Pagi Petang Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Ashar beserta Tata Caranya, Lengkap Dzikir |
![]() |
---|
Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur 2 Rakaat, Lengkap Dzikir dan Doa Sesudah Sholat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.