Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaum Rohingya Masuk Indonesia

Ternyata Sudah Ribuan Etnis Rohingya Masuk di Indonesia, Polisi Cari Oknum yang Bawa Rombongan Ini!

AKBP Imam Asfali SIK, mengumumkan bahwa Husson Mukhtar (70), seorang warga negara Bangladesh, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pengungsi rohingya di Aceh 

TRIBUN-TIMUR.COM Kepolisian berhasil mengungkap modus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, di mana seorang kapten kapal menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sejak tanggal 14 November lalu, Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa Aceh telah menerima kedatangan 1.075 pengungsi Rohingya dalam enam gelombang, mendarat di berbagai wilayah seperti Sabang, Pidie, hingga Aceh Utara.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Mapolres Pidie pada Rabu (6/12/2023), Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, mengumumkan bahwa Husson Mukhtar (70), seorang warga negara Bangladesh, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Husson Mukhtar merupakan kapten kapal yang membawa 147 orang Rohingya dan ditangkap saat mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023," katanya.

Hingga saat ini, Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sedangkan tiga orang lainnya, yakni Nababai, Saber, dan Zahrangi, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri ke hutan setelah melompat dari kapal.

Polres Pidie bekerja sama dengan Imigrasi untuk menangani tindakan pidana penyelundupan manusia ini.

Baca juga: Gejolak Kedatangan Rohingya di Aceh! Jokowi Siapkan Bantuan, Sandiaga Cemas Pariwisata Terancam

Informasi diperoleh bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai HM, diduga memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh menuju perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang sah.

Pada konferensi tersebut, Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, turut hadir.

Selama perjalanan, tersangka dan agen penyelundupannya berhasil meraup keuntungan dari para pengungsi, dengan biaya sekitar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000 untuk anak-anak dan 100.000 Taka atau Rp 14.000.000 untuk dewasa.

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Keimigrasian serta Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp. 500.000.000 dan maksimal Rp. 1.500.000.000.

Hingga saat ini, tercatat tiga kali pendaratan pengungsi Rohingya di Pidie selama November 2023, membawa total 573 pengungsi.

Meskipun perjalanan pengungsi dari kamp di Bangladesh baru dimulai, kehadiran mereka telah menimbulkan keprihatinan atas potensi dampak negatif terhadap pariwisata Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved