44 Tahun Tanpa Legalitas, Kawasan Karebosi Makassar Akhirnya Bersertifikat
Sertifikat berupa Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lapangan Karebosi akhirnya dikuasai penuh oleh Pemerintah Kota Makassar.
44 tahun tak memiliki kejelasan, kini salah satu ikon Kota Makassar tersebut memiliki sertifikat.
Sertifikat berupa Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Bagi Wali Kota Makassar Danny Pomanto ini adalah kabar menggembirakan di penghujung tahun 2023.
Sebab, pensertifikatan Karebosi tak gampang dan tidak mudah, butuh upaya maksimal untuk bisa mengantongi sertifikat tersebut.
Danny pun mengapresiasi kinerja dari Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional setempat.
Baginya, ini menjadi salah satu legacy atau warisan untuk masyarakat Kota Makassar di masa kepemimpinannya.
"Gembira yang luar biasa karena ini urusan 44 tahun, yaitu pensertifikatan Karebosi," ucap Danny Pomanto ditemui di kediaman pribadinya, Jl Amirullah, Sabtu (9/12/2023) malam.
Rencananya, serfikat akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR, Hadi Tjahjanto di Lapangan Karebosi pada 22 Desember mendatang.
Terbitnya legalitas aset ini juga sekaligus menepis kekhawatiran Pemkot Makassar terkait adanya oknum yang akan mengklaim lahan tersebut sebagai milik nenek moyangnya.
"Ini sejarah bagi kita dan saya ingin terimakasih atas nama masyarakat kota Makassar karena Karebosi sekarang ini kita khawatir ada yang klaim nenek moyangnya punya, ini kan kita lebih aman, ini jadi legacy saya juga dan legacy semua," ujar Danny.
Lahirnya sertifikat HPL ini sekaligus membuka jalan pembangunan proyek strategis Pemkot Makassar.
Diketahui, Pemkot Makassar dibawah Dinas Pemuda dan Olahraga akan melakukan peremajaan atau revitalisasi lapangan Karebosi.
Disamping itu, Dinas Koperasi dan UKM Makassar juga punya program untuk merevitalisasi 'Kanrerong' yang ada sekarang ini.
"Sudah (bisa dijalankan), anggaran sudah siap, DPR sudah dukung, alas haknya jelas, apalagi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menggemukan, tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dalam hal ini Pemkot Makassar pada tahun 1980.
Namun aset dengan luas 107.500 meter persegi tersebut belum memiliki legalitas berupa sertifikat.
Sertifikat HPL tersebut ditandatangani per 1 Desember 2023, atau sekitar 44 tahun lamanya setelah tercatat sebagai aset negara.
Untuk penyerahannya bertepatan dengan Hari Ibu, 22 Desember, langsung diserahkan oleh Menteri ATR Hadi Tjahjanto.
Dalam penyerahan tersebut, Sri-sapaannya menyampaikan akan dihadiri oleh 1000 orang.
Di antaranya, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulsel dan Makassar, Pejabat lingkup Pemkot Makassar, Camat, Lurah, hingga jajaran RT/RW.
"Ini kesyukuran, dengan adanya HPL Karebosi artinya Pemkot sudah memiliki legalitas yang nantinya akan bisa dipakai sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain," jelasnya
Selanjutnya, Pemkot Makassar akan menyusun kembali perjanjian kerjasama dengan PT Tosan Permai Lestari, pengelola MTC Karebosi/Karebosi Link atas penggunaan ruang bawah tanah.
Dari perjanjian kerjasama tersebut, Pemkot Makassar akan mendapatkan keuntungan. (*)
Update Harga Emas Kota Makassar 27 September 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta, Juku Eja Tanpa Yuran Lawan Nermin Cs |
![]() |
---|
Musisi Aborigin Australia dan Seniman Makassar Jalin Kolaborasi Budaya |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Persiapkan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, Pemilihan RT Menyusul |
![]() |
---|
2 Kantor DPRD Dibakar Massa di Era Rusdi Hartono, Kini Ditarik ke Mabes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.