Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Baliho Dirusak OTK, DPC PDIP Luwu Instruksikan Galaluddin Banneringgi Lapor Bawaslu dan Polisi

Identitas caleg pemilik baliho yang dirusak OTK ialah Galaluddin Banneringgi yang akan bertarung di Dapil Luwu 8.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Baliho Caleg PDIP Luwu Galaluddin Banneringgi dirusak Orang Tak Dikenal (OTK). DPC PDIP Luwu instruksikan Galaluddin Banneringgi laporkan insiden ini ke bawaslu dan polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Baliho milik caleg DPC PDIP Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dirusak Orang Tak Dikenal (OTK).

Diketahui, identitas caleg pemilik baliho adalah Galaluddin Banneringgi yang akan bertarung di Dapil Luwu 8.

Sekretaris DPC PDIP Luwu, Ridwan Bakokang mengaku, insiden itu sudah sampai di pengurus kabupaten.

Pihaknya menginstruksikan agar Galaluddin melaporkan hal itu ke Bawaslu Luwu dan kepolisian.

"Iye betul, ada aduan dan itu sudah ditindaklanjuti untuk laporan ke Bawaslu dan kepolisian," jelasnya, Sabtu (9/11/2023).

Ridwan menilai, tindakan pengrusakan baliho ini sudah masuk dalam ranah pidana Pemilu.

"Kita berharap, laporan yang sudah masuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib agar ada efek jera ke pelaku," ujarnya.

Dirinya menambahkan, perlakuan OTK yang merusak baliho caleg bisa merusak iklim demokrasi Indonesia.

"Dan kita tetap menjaga stabilitas demokrasi supaya adem. Agar demokrasi tetap berjalan dengan baik," harapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, pihaknya masih mengumpulkan kelengkapan bukti laporan tersebut.

"Jika terbukti, kasus ini sudah masuk ke pelanggaran pidana Pemilu. Itu diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Tetapi ini masih dugaan pelanggaran Pemilu," terangnya.

Kasus pidana Pemilu lebih lanjut akan ditangani Bawaslu Luwu setelah Panwascam setempat melengkapi syarat yang sudah ditentukan.

"Untuk semua kasus semua bisa dilaporkan di kecamatan. Jika sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya dan dugaan pidana pemilu maka itu disampaikan ke Bawaslu untuk pengambil alihan," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved