Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Makassar Buka Pendaftaran Calon Pimpinan, Minat? Cek Syarat dan Cara Daftar Berikut!

Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar membuka pendaftaran bagi calon pimpinan dan pelaksana Baznas.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Dok Baznas Makassar
Rapat perekrutan calon pimpinan Baznas Makassar di ruangan Asisten 1 Pemkot Makassar Muhammad Yasir, Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar membuka pendaftaran bagi calon pimpinan dan pelaksana Baznas.

Pendaftaran mulai 7 hingga 15 Desember 2023.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar Muhammad Yasir mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Baznas Makassar Jalan Teduh bersinar nomor 5.

Formulir juga tersedia di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani.

"Maka perlu dilakukan penjaringan sesuai Baznas pusat melalui seleksi terbuka untuk umum, agar yang berminat dapat mendaftar," kata Yasir yang juga Ketua Tim Seleksi di Kantor Balaikota Makassar, Selasa (5/12/2023).

Yasir menjelaskan bagi peserta yang telah melakukan pendaftaran dengan mengambil formulir akan di lakukan seleksi oleh Timsel.

Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi berkas akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Tahapannya antara lain fit and proper test pada 19-21 Desember 2023 dengan pemaparan makalah, visi dan misi serta wawancara.

Hasil dari seleksi ini akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada 22 Desember.

"Dan kemudian hasil tes ke Baznas RI untuk mendapatkan rekomendasi pada tanggal 26 Desember hingga 29 Desember 2023," sebutnya.

Adapun syarat yang perlu di lengkapi bagi para calon yakni :

Warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik.

Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi bidang pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu.

Kemudian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain.

Berdomisili dan memiliki KTP KK kota Makassar dan pendidikan sarjana atau Sarjana Muda.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved