Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Cabuli Cucu Bos

Pengakuan Buruh Pabrik Tahu di Pinrang Cabuli Cucu Bos, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aksinya baru diketahui orang tua korban setelah korban mengadu usai dicabuli di sebuah kamar rumah nenek korban di Kecamatan Watang Sawitto.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
MA (19) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pinrang. MA yang merupakan buruh pabrik tahu ini ditangkap usai mencabuli cucu bosnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang pemuda buruh pabrik tahu inisial MA (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega mencabuli cucu bosnya yang berusia 9 tahun.

MA warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Namun, sekarang berdomisili di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang

MA kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun atas aksi bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan tersangka MA disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saksi-saksi sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, kami menetapkan MA sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Iptu Akhmad, Senin (4/12/2023).

Akhmad mengatakan tersangka mengaku perbuatannya telah mencabuli korban berulang kali.

Modus pelaku dengan memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur. 

"Korbannya ini usia 9 tahun dan korban merupakan cucu dari bos tempat tersangka MA kerja. Ternyata, aksi pencabulannya itu sudah berulang kali," tuturnya.

Dikatakan, aksinya baru diketahui orang tua korban setelah korban mengadu usai dicabuli di sebuah kamar rumah nenek korban di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (28/11/2023) pukul 10.00 Wita.

Saat itu korban dan MA hanya berdua di rumah nenek korban.

MA kemudian menggendong korban masuk ke dalam kamar untuk dicabuli.

Baca juga: Bejat Buruh Pabrik Tahu di Pinrang Cabuli Cucu Bos Berumur 9 Tahun

Korban sempat melawan dan terus menolak masuk ke kamar dengan berusaha menyangkutkan kakinya ke pintu kamar.

"Korban dibawa ke kamar dan dicabuli. Korban juga sempat teriak tapi waktu itu hanya mereka berdua di rumah tersebut. Usai dicabuli, korban menghubungi ibunya dan mengadu kalau dia dicabuli MA," ungkapnya.

Ibu korban langsung melapor ke polisi usai anaknya dicabuli.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di BTN Faraland Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.

"Saat ini tersangka MA sudah kami tahan," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved