Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Bunuh Pacar di Tasik

Herdis Permana Susun Rencana Pembunuhan Kekasihnya dalam Satu Malam, Bawa Balok dan Pisau di Tas

Herdis Permana (20) ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintarsih (19) alias WW.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase/ Tribun Medan
Kolase: Sosok Herdis Permana (20), mahasiswa yang bunuh pacarnya WW (19) karena diberitahu soal kabar telat haid (datang bulan). (Istimewa) 

Namun saat di TKP, pelaku tak mendapatkan bukti dan pengakuan dari korban jika telah melakukan aborsi.

Hal tersebut membuat pelaku emosi dan ia pun memukul punggung atas korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.

“Tidak berhenti sampai di situ, maka kemudian tersangka HP ini menarik tangan korban WW,” lanjut Zainal.

Karena tanah di TKP cenderung miring, korban pun jatuh dan tersungkur.

“Melihat kondisi korban demikian, tersangka mengeluarkan sebuah balok kayu yang sudah dipersiapkan tersangka di dalam tasnya,” terang Zainal.

Lalu ia memukul pundak dan kepala korban menggunakan kayu tersebut sebanyak lima kali hingga gagang pemukul kayu parah. Saat itu korban masih hidup, walau kondisinya cukup lemah.

“Tersangka kemudian mengeluarkan kembali sebilah pisau jenis kerambit dari dalam tasnya, kemudian menusukan pisau tersebut ke bagian rusuk korban,” tutur Zainal.

Tak hanya itu. Pelaku juga melukai leher korban menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali.

Setelah itu, pelaku mendorong tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke semak-semak yang tanahnya lebih rendah dibandingkan TKP awal.

Pelaku kemudian membuang pisau di sekitar TKP dan meninggalkan korban dalam posisi tertelungkup di antara semak belukar kebun durian.

Setelah itu pelaku pergi ke kampus untuk kuliah, lalu ia pulang ke rumah.

Hingga akhirnya dia ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," kata Zainal.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved