Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis Asal Toraja Utara Diperkosa 7 Pria, Dua Pelaku hanya Diminta Wajib Lapor, Kok Bisa?

Kedua tersangka juga akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi pemerkosaan siswi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pemerkosaan di Toraja Utara menjadi sorotan publik. 

Meski tujuh remaja yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang gadis ABG berusia 15 tahun di Toraja Utara telah ditahan.

Namun dua diantaranya, NP dan WS, hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi berdalih bersangkutan masih di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, kedua tersangka yang masih di bawah umur, NP dan WS, akan menjalani masa tahanan selama 15 hari, setelah itu akan dikenakan wajib lapor.

"Dua tersangka masih berusia 16 tahun, penanganannya akan berbeda dan sistem peradilannya pun berbeda," ujar Iptu Aris Saidy, Jumat (1/12/2023).

Iptu Aris menjelaskan bahwa masa penahanan tersangka yang di bawah umur sesuai dengan Pasal 32-35 UU Perlindungan Anak.

Kedua tersangka juga akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kami akan tetap menahan tersangka yang masih di bawah umur, namun sesuai UU Peradilan Anak, penahanannya hanya selama 15 hari sebelum mereka dibebaskan, namun tetap diwajibkan lapor. Penempatannya juga akan bersifat sosial," jelasnya.

Aris mengungkap bahwa lima pelaku lainnya akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kelima pelaku lainnya akan kami jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan terjadi di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Kamis (23/11) malam.

Tujuh pelaku dengan inisial YO (18), NP (16), WS (16), AP (17), YR (19), TA (18), dan RM (18) berhasil diamankan.

"Jadi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, ada tujuh pelaku yang telah kami amankan. Korban berusia 15 tahun," kata Bripka Simbara Kamis (30/11).

Simbara menuturkan bahwa awalnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku YR di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (29/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dari keterangan YR, enam pelaku lainnya juga berhasil ditangkap.

"Semua pelaku masih berstatus remaja, beberapa di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.

Menurut Simbara, kasus ini berawal ketika korban menemui pelaku YR, temannya, di depan sebuah gereja, lalu mereka bersama-sama pergi ke rumah YR.

Selanjutnya, YR meminta korban menunggu di dalam rumahnya dengan alasan ingin mengunjungi keluarganya yang tengah berduka.

"Korban menunggu di kamar saat YR datang bersama enam rekannya, pemerkosaan pertama dilakukan oleh YR," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa setelah YR memperkosa korban, enam pelaku lainnya bergantian melakukan tindakan serupa di dalam kamar.

"Setelah YR melakukan pemerkosaan, keenam pelaku lainnya juga melakukan pemerkosaan bergantian di dalam kamar," jelasnya.

Menurut Simbara, korban tidak mampu melawan para pelaku sehingga mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved