Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

KPU Bone Tetapkan Dua Lokasi Kampanye Terbuka, 4 Lokasi Jadi Larangan APK Pemilu 2024

Selain itu, tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang telah dikeluarkan KPU Bone.

|
Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Ansar
Tribun Timur/Noval Kurniawan
Komisioner KPU Bone melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Bacaleg Parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, di Kantor KPU Bone, Jalan Salak Watampone, Minggu (9/7/2023). 

TRIBUN - TIMUR.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, memutuskan, penetapan sementara kampanye rapat terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) dan larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Bone.

Selain itu, tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang telah dikeluarkan KPU Bone.

Ketua KPU, Yusran Tajuddin mengatakan, untuk sementara kampanye Rapat Terbuka akan dilakukan di dua tempat.

"Di titik pertama itu yang tertutup ada di Gedung Pemuda. Sedangkan di tempat terbuka di Alun-alun Kota" Kata Yusran saat di temui di Kantor KPU Jl Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Selasa (28/11/2023).

Sementara itu bentuk larangan yang dijelaskan Ketua KPU Yusran dalam pemasangan APK.

"Seperti fasilitas umum, sosial, tempat ibadah dan sepanjang Jalan Poros terkecuali Jalan Bando" Jelasnya

Namun saat ditanya soal sanksi Calon Legislatif (Caleg) yang memasang APK sembarangan. Yusran Tajuddin menyerahkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terkait salah benarnya soal ketertiban pemasangan APK kami serahkan ke Bawaslu" ujarnya

Yusran juga mengatakan, bahwa kemarin belum ada aturan jelas mengenai lokasi pemasangan APK. Jadi semua peserta Pemilu masih menggunakan Alat Peraga Sosialisai (APS) sebelumnya.

Namun hingga saat ini semua sudah jelas, lokasi pemasangan APK telah di keluarkan KPU Bone.(*)
 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved