Lokasi Kampanye Terbuka
Dua Hari Kampanye, Bawaslu Palopo Belum Temukan Pelanggaran Caleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye.
Kampanye Pileg dan Pilpres dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Peserta pemilu hanya dapat melakukan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan capres cawapres, dan media sosial.
Sementara pelaksanaan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik dan media daring akan dimulai pada 10 Februari 2024.
Sesuai dengan keputusan KPU, ada beberapa titik larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Di antaranya adalah tempat ibadah, institusi pendidikan, fasilitas pemerintah dan wilayah diluar titik yang telah ditetapkan KPU.
Sejak pelaksanaan kampanye tahap pertama, peserta pemilu masih tertib dalam pemasangan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan, sampai saat ini semua masih mengikuti aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Dua hari berjalannya masa kampanye, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran, semua masih mengikuti regulasi yang berlaku," ucapnya.
Pantauan Tribun Palopo, beberapa tempat yang menjadi larangan pemasangan APK memang tidak terlihat adanya APK. (*)
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.