Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Dua Hari Kampanye, Bawaslu Palopo Belum Temukan Pelanggaran Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Palopo kak Khaerana Parenrengi. Sebanyak 9 ASN di Palopo dilapor ke KASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye.

Kampanye Pileg dan Pilpres dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Peserta pemilu hanya dapat melakukan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan capres cawapres, dan media sosial.

Sementara pelaksanaan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik dan media daring akan dimulai pada 10 Februari 2024.

Sesuai dengan keputusan KPU, ada beberapa titik larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Di antaranya adalah tempat ibadah, institusi pendidikan, fasilitas pemerintah dan wilayah diluar titik yang telah ditetapkan KPU.

Sejak pelaksanaan kampanye tahap pertama, peserta pemilu masih tertib dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan, sampai saat ini semua masih mengikuti aturan pemasangan alat peraga kampanye.

"Dua hari berjalannya masa kampanye, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran, semua masih mengikuti regulasi yang berlaku," ucapnya.

Pantauan Tribun Palopo, beberapa tempat yang menjadi larangan pemasangan APK memang tidak terlihat adanya APK. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved