Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

REI Sulsel Dukung Kebijakan Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bebas PPN, Optimis Dongkrak Penjualan

Diketahui, pemerintah resmi menberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua DPD REI Sulsel periode 2023-2026, Mahmud Lambang.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mahmud Lambang mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pembelian rumah.

Diketahui, pemerintah resmi menberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Kami sangat mendukung (kebijakan beli rumah maksimal Rp5 miliar bebas PPN,” kata Mahmud Lambang, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (28/11/2023).

Mahmud Lambang menilai, kebijakan ini sangat memberikan keuntungan bagi calon pembeli rumah.

Olehnya, ia menyarankan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku hingga Juni 2024.

Sebab, dalam kebijakan tersebut, per 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggungg PPN sebesar 50 persen.

“Kami mengharapkan sepanjang masa jalan (kebijakan PPN 100 persen berlaku,” harapnya.

Ia pun optimis, kebijakan terbaru ini bakal mendongkrak transaksi pembelian rumah, terutama di Sulsel.

“Artinya memang sekali kalau sudah dilakukan, pasti ada peningkatan (penjualan),” tambah Mahmud Lambang.

Dikutip dari Kontan.co.id, merujuk pada PMK Nomor 120 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Adapun pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara untuk rumah susun dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut juga harus memenuhi persyaratan yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Merujuk Pasal 5 Ayat 1, PPN DTP ini hanya dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). 

Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.

Keterangan foto: 

Foto: TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved