REI Sulsel Dukung Kebijakan Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bebas PPN, Optimis Dongkrak Penjualan
Diketahui, pemerintah resmi menberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar
Penulis: Rudi Salam | Editor: Ansar
Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.
Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).
Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.
Keterangan foto:
Foto: TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mudahkan Calon Pembeli, Rachita Group Hadirkan Fitur Room Tour Virtual |
![]() |
---|
Rumah Sakit Unhas Punya Teknologi Terbaru Wujudkan Makassar Jadi Kota Destinasi Wisata |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah Panggung di Sambueja Maros, 28 Gram Emas dan Gabah Ikut Hangus |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Bobo'! Pembobol Rumah di Wilayah Bantaeng Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Selain Pemandangan Laut Makassar, RSUP CPI Punya Terapi Kanker Tercanggih di Timur Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.