Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

REI Sulsel Dukung Kebijakan Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bebas PPN, Optimis Dongkrak Penjualan

Diketahui, pemerintah resmi menberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua DPD REI Sulsel periode 2023-2026, Mahmud Lambang.  

Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). 

Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.

Keterangan foto: 

Foto: TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved