Headline Tribun Timur
Pettarani - Urip Bebas Baliho Caleg
Ada 12 titik yang dilarang. Sebagian merupakan ruas jalan nasional, dan sebagian lagi merupakan ruas jalan kota dan provinsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahapan kampanye akan dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023.
Khusus di Kota Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menetapkan ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan tanda gambar atau baliho.
Ada 12 titik yang dilarang. Sebagian merupakan ruas jalan nasional, dan sebagian lagi merupakan ruas jalan kota dan provinsi.
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, jika ada calon legislatif (caleg) atau parpol yang memasang baliho atau gambar di tempat terlarang tersebut, maka dipastikan itu adalah sebuah pelanggaran.
"Itu pelanggaran, Bawaslu bisa ambil tindakan," kata Endang Sari, Senin (27/11).
Kampanye Pemilu dibagi dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.
Tahapan ini dimulai pada 28 November hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Selanjutnya, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
Untuk kampanye rapat umum, KPU Makassar telah menetapkan 3 lokasi.
Ketiga lokasi itu adalah, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.
Tahapan ini berlangsung mulai Minggu 21 Januari hingga Sabtu 10 Februari 2024.
"3 lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya akan dimulai tanggal 21 Januari 2024," sebutnya.
Kemudian masa tenang dimulai pada Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.
Kampanye Presiden
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.