Lokasi Kampanye Terbuka
KPU Luwu Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Lakukan Ini Saat Kampanye
Sesuai tahapan, pelaksanaan kampanye dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur mengumumkan sejumlah larangan saat kampanye.
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan ada beberapa larangan kampanye pemilu.
"Larangan ditujukan kepada pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye," ujar Irfan, Selasa (28/11/2023).
Sesuai tahapan, pelaksanaan kampanye dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
Menghina peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Irfan menambahkan, pihak yang dimaksud juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
"Termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan," imbuhnya.
Peserta juga diharapkan tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Mengganggu ketertiban umum mengancam/ menganjurkan kekerasan
Pun membawa/menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
"Serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu," kata Irfan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah menentukan 366 daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Luwu Timur Pemilu 2024.
Adapun 366 DCT yang ditetapkan pada 3 November 2023 ini, terbagi pada 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Jumlah keseluruhan calon ini akan memperebutkan 35 kursi di DPRD Luwu Timur di lima daerah pemilihan (dapil).
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.