Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Edward Hiariej Wamenkumham Tersangka Korupsi, Pernah Diusir, KPK Surati Presiden

Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW).

Editor: Ansar
Humas Menkumham
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) diduga terima gratifikasi. 

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Diusir saat rapat

Eddy Hiariej, diusir dari ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023) karena status tersangkanya.

Diketahui, Eddy Hiariej kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika menghadiri rapat di gedung DPR RI itu, Eddy Hiariej diusir oleh anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang memperotes kehadiran Eddy.

Kehadiran Eddy itu untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?"

"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Berikut fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangkanya:

Benny Sebut Kehadiran Wamenkumham Berpotensi Buat Rapat Cacat

Benny yang tak suka dengan kehadiran Eddy itu kemudian mengusulkan agar Wamenkumham keluar dari ruang rapat.

Pasalnya, kehadirannya dinilai berpotensi akan membuat rapat kerja menjadi cacat.

"Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini.

"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.

Merespons pernyataan dari Benny yang menolak kehadirannya itu, Eddy hanya membalasnya dengan senyuman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved