Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Cara Jamak Sholat Dzuhur dan Ashar, Lengkap Bacaan Niat hingga Syarat Jamak Sholat

Ibadah shalat menjadi ibadah yang dilarang untuk dilewatkan, khususnya sholat 5 waktu.

Editor: Sudirman
Istockphoto
Ilustrasi Sholat - Tata cara jamak Sholat Dzuhur dan Ashar mulai niat hingga salam dan jumlah rakaatnya. 

Praktik Sholat Jamak Takdim Dzuhur Ashar

Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak sholat dzuhur dengan ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:

1. Kerjakan sholat dzuhur terlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafazh niat yang telah disampaikan di atas.

2. Setelah selesai shalat zhuhur kerjakan shalat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti dzikir maupun shalat sunat.

Jamak Takhir

Selanjutnya berikut niat sholat jamak takhir Dzuhur Ashar

- Niat sholat dzuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

- Niat sholat ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

Praktik sholat jamak takhir dzuhur dan ashar

Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:

1. Ketika datang waktu shalat pertama, yaitu zhuhur, lakukan niat dalam hati bahwa ia akan mengakhirkan shalat zhuhur ke waktu shalat ‘ashar.

2. Ketika datang waktu shalat kedua, yaitu shalat ‘ashar, kerjakan shalat mana saja yang ingin didahulukan (‘ashar atau zhuhur). Misalnya, yang didahulukan ‘ashar.

3. Setelah selesai shalat yang paling pertama selesai (‘ashar), lanjutkan dengan shalat zhuhur tanpa diselingi oleh kegiatan lain.

Syarat Menjamak Sholat

Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:

Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).

Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Kedua, Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.

Misalnya, dzuhur dengan ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan Isya dilaksanakan pada waktu Isya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved