Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Polisi Pelaku Rudapaksa

Anak Polisi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Takalar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

MTA (17) terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara atas perbuatan merudapaksa ML (14)

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Suasana Polres Takalar - Selimut, pakain korban, botol miras jadi barang bukti kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).   

Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dan melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap MTA.

"Namun, bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan penyidik membuat surat perintah membawa (penangkapan)," katanya

Alhasil, MTA ditangkap polisi setelah proses pencarian di salah satu tempat di Makassar.

MTA ditangkap oleh penyidik PPA Polres Takalar dibackup Resmob Polres Takalar dan Resmob Polda Sulsel di Makassar.

Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved