Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Polisi Pelaku Rudapaksa

Anak Polisi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Takalar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

MTA (17) terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara atas perbuatan merudapaksa ML (14)

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Suasana Polres Takalar - Selimut, pakain korban, botol miras jadi barang bukti kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).   

TRIBUN-TAKALAR.COM - MTA (17) terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara atas perbuatan merudapaksa ML (14).

Ia disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi, Selasa (28/11/2023)

Tersangka dan pelaku tidak memiliki hubungan. 

Korban disebut hanya mengenal salah seorang dari empat rekan MTA.

Asnawi menyebut, pelaku diamankan disalah satu tempat di Makassar.

Pelaku juga telah ditetapkan tersangka.

Inisialnya, MTA umur 17 tahun. Dia merupakan anak polisi.

"Setelah pelaku diamankan lalu diperiksa dan diperoleh dua alat bukti sah. Sehingga pelaku dinaikkan statusnyas sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya

Menurutnya, MTA diringkus setelah pencarian selama seminggu. 

Asnawi menerangkan penangkapan itu didasari atas laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki, mendatangi TKP,  mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setelah penyelidikan rampung kemudian penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved