Lokasi Kampanye Terbuka
5 Ruas Jalan Protokol Bersih dari Baliho dan Spanduk Caleg- Capres
Dari pantauan Tribun Timur, lima ruas jalan kosong akan baliho dan spanduk dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki masa kampanye 28 November 2023 ada 12 ruas jalan yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Mulai dari Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.
Dari pantauan Tribun Timur, lima ruas jalan kosong akan baliho dan spanduk dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Dimulai sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Haji Bau, terpantau tak ada spanduk dan baliho Caleg
Sementara untuk Jl Ahmad Yani, Jl Penghibur dan Jl Somba Opu juga terlihat bersih dari spanduk-spanduk caleg dan capres.
Tak ada sedikitpun benner dan baliho caleg yang terpasang sekitar jalan yang ada.
Hanya ada beberapa benner iklan produk-produk komersil yang bertebaran.
Bahkan pada Billboard besar yang terpajang dilima ruas jalan tersebut hanya diisi oleh produk-produk iklan komersil.
Diketahui, masa tahapan kampanye sudah dimulai pada 28 November hari ini.
Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Dimana para Caleg dam Capres diberi kebebasan berkampanye selama 75 hari kedepan. (*)
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.