Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

5 Ruas Jalan Protokol Bersih dari Baliho dan Spanduk Caleg- Capres

Dari pantauan Tribun Timur, lima ruas jalan kosong akan baliho dan spanduk dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Suasana Jl Somba Opu, Kota Makassar yang terpantau kosong akan baliho caleg dan capres, Selasa (28/11/23) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki masa kampanye 28 November 2023 ada 12 ruas jalan yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Mulai dari Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.

Dari pantauan Tribun Timur, lima ruas jalan kosong akan baliho dan spanduk dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).

Dimulai sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Haji Bau, terpantau tak ada spanduk dan baliho Caleg

Sementara untuk Jl Ahmad Yani, Jl Penghibur dan Jl Somba Opu juga terlihat bersih dari spanduk-spanduk caleg dan capres.

Tak ada sedikitpun benner dan baliho caleg yang terpasang sekitar jalan yang ada.

Hanya ada beberapa benner iklan produk-produk komersil yang bertebaran.

Bahkan pada Billboard besar yang terpajang dilima ruas jalan tersebut hanya diisi oleh produk-produk iklan komersil.

Diketahui, masa tahapan kampanye sudah dimulai pada 28 November hari ini.

Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Dimana para Caleg dam Capres diberi kebebasan berkampanye selama 75 hari kedepan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved