Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Selain Lapangan Karebosi Makassar, 2 Lapangan Ini Juga Dijadikan Lokasi Kampanye Caleg

Lapangan Hertasning di Jl Letjen Hertasning Kecamatan Rappocini, dan Lapangan BTP di Kecamatan Tamalanrea.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Dispora Makassar
Desain revitalisasi Lapangan Karebosi. Revitalisasi Lapangan Karebosi menghabiskan anggaran Rp70 M. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning, dan Lapangan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dipilih menjadi lokasi kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Diketahui Lapangan Karebosi berlokasi di Jl Ahmad Yani Kecamatan Ujung Pandang.

Lapangan Hertasning di Jl Letjen Hertasning Kecamatan Rappocini, dan Lapangan BTP di Kecamatan Tamalanrea.

Meski masa kampanye sudah dimulai pada Selasa (28/11/2023) besok, namun para caleg hingga partai politik belum dibolehkan untuk melakukan kampanye di tiga lokasi tersebut. 

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, ketiga lokasi tersebut baru bisa dimanfaatkan saat memasuki kampanye rapat umum.

Kampanye rapat umum dijadwalkan mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

"Kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024," ucap Endang Sari via whatsaap, Senin (27/11/2023).

Sementara kampanye yang berlangsung mulai besok ialah kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka.

Selanjutnya penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, debat capres-cawapres, dan media sosial.

Kampanye pertemuan terbatas yang dimaksud ialah dilaksanakan di ruang tertutup di gedung tertutup, bisa pula pertemuan secara virtual 

Adapun peserta kampanye pemilu yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan.

Dimana untuk agenda tingkat nasional paling banyak dihadiri 3 ribu peserta, tingkat provinsi sebanyak 2 ribu orang, dan tingkat kabupaten kota paling banyak 1000 orang.

Sementara kampanye dengan pertemuan tatap muka ialah pertemuan tatap muka dan dapat dilaksanakan di dalam maupun luar ruangan atau secara terbuka.

"Tatap muka di luar ruangan bisa dalam bentuk kunjungan ke pasar, rumah warga, komunitas atau tempat umum lainnya," papar Endang.

Sementara kampanye lewat sosial media, KPU membatasi maksimal  20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved