Bupati Barru Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2024
Penyusunan Ranperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan penyampaian Ranperda tentang APBD.
Penulis: Darullah | Editor: Kiki Content Writer
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh hadiri rapat paripurna tingkat II dalam rangka q.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, Sulsel, Kamis (23/11/2023).
Dalam sambutannya Bupati Barru mengatakan penyusunan Ranperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan penyampaian Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD ini untuk dibahas bersama.
"Dan hari ini merupakan tahapan pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Hal ini menggambarkan sinergitas yang sangat baik dan membanggakan antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Suardi Saleh.
"Proses yang telah dicapai bukanlah hal yang mudah, kami sangat memahami bahwa energi pemikiran dan perhatian penuh untuk menghasilkan bentuk nyata kerja komprehensif serta dokumen anggaran yang mencerminkan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan kedepan untuk Kabupaten Barru," ujarnya.
Prinsipnya, lanjut Suardi Saleh, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini dilandasi atas dasar persepsi yang sama antara legislatif dan eksekutif dengan pemahaman bahwa berbagai hal yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, walaupun dengan kemampuan fiskal keuangan yang terbatas.
"Berbagai penyesuaian regulasi yang mengharuskan kita melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.
"Selanjutnya dengan struktur anggaran yang telah disepakati, mari kita tingkatkan pemanfaatan anggaran ini dengan meningkatkan capaian kinerja," jelasnya.
Pihaknya memaparkan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna ini adalah bagian dari tahapan penyusunan Ranperda APBD tahun 2024, sebagai indikator dalam menguatkan pilar pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, partisipatif dalam menyusun APBD yang berkualitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sesuai ketentuan pasal 100 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa Bupati dan DPRD menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya," tandasnya.
"Ranperda kabupaten tentang APBD tahun 2024 yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan Ranperda kabupaten tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati", turup Suardi Saleh.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah
Bupati Barru Andi Ina Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Barru, 485 Napi Terima Remisi |
![]() |
---|
Anak Elit Nasdem Ramai-ramai Gabung PSI Sulsel, Ada Putra Rusdi Masse hingga Putri Suardi Saleh |
![]() |
---|
Wali Kota Parepare Teken Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Barru Target Panen Padi 3 Kali Setahun, Ina Kartika Launching Penyalaan Listrik Pompanisasi |
![]() |
---|
Bupati Barru Launching Buku Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.