Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan-Apindo Diskusi soal Rencana Impementasi Koordinasi Manfaat/ Coordination of Benefit

BPJS Kesehatan Diskusi tentang Rencana Implementasi Koordinasi Manfaat antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial Tambahan di Hotel Four Points/

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muh Abdiwan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan Diskusi tentang Rencana Implementasi Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial Tambahan (AKT), di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan Diskusi tentang Rencana Implementasi Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial Tambahan (AKT), di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan digelar bekerja sama Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hadir sebagai pembicara dari BPJS Kesehatan yakni Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Abdul Kadir dan anggota Dewas Inda D Hasman.

Sementara pembicara dari DPP Apindo Sulsel yakni Ketua Suhardi dan Sekretaris Andi Darwis.

Adapun moderator yakni anggota Dewas BPJS Kesehatan Iftida Yasar.

Kegiatan diskusi diikuti para perwakilan perusahaan yang tergabung dalam Apindo Sulsel.

Hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy Esthy, dan jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Inda D Hasman mengatakan tujuan diskusi yakni melalukan pendalaman inventarisasi masalah untuk mendapatkan aspirasi, insight, dan perspektif yang lebih luas dari unsur pemberi kerja, khususnya dari Apindo.

"Juga mendorong percepatan implementasi kebijakan Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan AKT," jelasnya.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menambahkan CoB adalah suatu mekanisme di mana peserta BPJS Kesehatan dapat menerima manfaat dari asuransi tambahan (asuransi swasta).

"Jadi selain jadi peserta BPJS Kesehatan, individu juga bisa menjadi pemegang polis dari asuransi kesehatan tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata dia.

Abdul Kadir menjelaskan, dengan adanya CoB, peserta BPJS Kesehatan bisa punya pilihan jika ingin naik kelas. 

"Misalnya peserta ingin naik kelas ke VIP, biaya tambahan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan bisa dibayarkan asuransi tambahannya," kata dia.

Adapun untuk pembayaran iuran, kata dia, maih menunggu Permenkes.

"Namun kita usulkan one bill saja. Jadi tidak lagi terpisah antara pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan." jelas Abdul Kadir

Sementara itu, Ketua DPP Apindo Sulsel Suhardi menyambut baik adanya program CoB BPJS Kesehatan.

"Saya menyambut baik program ini. Kalau program ini sudah terlaksana, maka bisa lebih mudah dan murah," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved