Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Makassar Tunda Keberangkatan 1 WNI

Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar tunda keberangkatan 1 orang WNI ke Singapura.

IMIGRASI MAKASSAR
Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar tunda keberangkatan 1 orang WNI ke Singapura yang diindikasi akan bekerja secara illegal di Kamboja, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar yang bertempat di Bandara Sultan Hasanuddin, yang akan berangkat pada hari Rabu, 22 November 2023 pada pukul 11.00 WITA.

Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut akan berangkat ke Singapura menggunakan Maskapai Batik Air dengan Nomor penerbangan ID 7294, diindikasi akan bekerja secara illegal di Kamboja, Rabu (22/11/2023).

Petugas Imigrasi yang berada di counter keberangkatan internasional melakukan wawancara singkat kepada WNI yang berinisial JA tersebut.

Dalam hasil wawancara singkat, petugas mencurigai JA karena tidak memiliki tiket pulang. Dari kecurigaan tersebut, petugas lalu membawa JA ke office Imigrasi.

Setelah dimintai keterangan mendalam, JA mengakui ingin bekerja di Kamboja dengan tidak sesuai prosedur. Tujuan bekerja secara ilegal ini JA putuskan karena ingin menghidupi keluarganya.

Menindak lanjuti hal tersebut, JA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan diserahkan seksi inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved