Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo UMP Sulsel

Jelang Pengunguman UMP, Aliansi Buruh Sulsel Demo Kantor Gubernur

Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Aliansi Buruh demo di depan kantor Gubernur Sulsel (kiri) dan Persiapan pengumuman UMP 2024 Sulsel di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (20/11/2023) siang.

Pantauan Tribun-Timur.com pukul 14.20 Wita, kursi sudah disusun rapi untuk Pj Gubernur Bahtiar.

33 Kursi tersusun dalam 3 shaf untuk Pj Gubernur bersama para pejabat.

Sejumlah ASN juga terlihat mulai memasuki Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Mereka menunggu kedatangan Pj Gubernur Bahtiar.

Bahtiar menjadwalkan pengumuman UMP 2024 Sulsel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Buruh Sulsel Geruduk Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo Ditutup Total

Di waktu yang sama, Aliansi Buruh Sulsel menerjang panas matahari.

Mereka mendobrak pagar Kantor Gubernur Sulsel.

Tujuannya bertemu Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Tiga mobil bak terbuka menutup jalanan.

Para orator berteriak dari atas mobil memanggil nama Pj Gubernur Bahtiar.

"Keluar Pak Gubernur," teriak para massa aksi.

"Kami menuntut kenaikan UMP sesuai usulan pekerja," lanjutnya.

Dua spanduk berukuran besar dibentangkan massa aksi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Bahtiar memastikan pengumuman UMP 2024 digelar hari ini, Senin (20/11/2023).

"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Saat ini, Dewan Pengupahan menyerahkan keputusan akhir kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Dua usulan ini akan menjadi pertimbangan Pj Gubernur Bahtiar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved