Demo UMP Sulsel
Jelang Pengunguman UMP, Aliansi Buruh Sulsel Demo Kantor Gubernur
Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (20/11/2023) siang.
Pantauan Tribun-Timur.com pukul 14.20 Wita, kursi sudah disusun rapi untuk Pj Gubernur Bahtiar.
33 Kursi tersusun dalam 3 shaf untuk Pj Gubernur bersama para pejabat.
Sejumlah ASN juga terlihat mulai memasuki Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Mereka menunggu kedatangan Pj Gubernur Bahtiar.
Bahtiar menjadwalkan pengumuman UMP 2024 Sulsel.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Buruh Sulsel Geruduk Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo Ditutup Total
Di waktu yang sama, Aliansi Buruh Sulsel menerjang panas matahari.
Mereka mendobrak pagar Kantor Gubernur Sulsel.
Tujuannya bertemu Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Tiga mobil bak terbuka menutup jalanan.
Para orator berteriak dari atas mobil memanggil nama Pj Gubernur Bahtiar.
"Keluar Pak Gubernur," teriak para massa aksi.
"Kami menuntut kenaikan UMP sesuai usulan pekerja," lanjutnya.
Dua spanduk berukuran besar dibentangkan massa aksi.
Sebelumnya, Pj Gubernur Bahtiar memastikan pengumuman UMP 2024 digelar hari ini, Senin (20/11/2023).
"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.
Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.
Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.
Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.
Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.
PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.
Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.
Saat ini, Dewan Pengupahan menyerahkan keputusan akhir kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Dua usulan ini akan menjadi pertimbangan Pj Gubernur Bahtiar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Daftar 11 Pemain Terbaik Pekan Pertama Super League, Ada Jagoan PSM Makassar, Persib, Yakob Sayuri |
![]() |
---|
Kronologi dan Penyebab Brimob Bripda Farhan Kabur Saat Akad Nikah, Calon Istri Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI, SPJM Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pekerja TKBM Pelabuhan Makassar |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Buka 3.252 Formasi CPNS 2025, Semua dari Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Asli Makassar! Syntif Parfume Perusahaan Parfum Pertama Bersertifikat Halal di Indonesia Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.