Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda di Pinrang Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar Lantaran Setubuhi Anak 12 Tahun

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban yang berusia 12 tahun sebanyak tiga kali.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Alfian
Polres Pinrang
Tim Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir meringkus R di kediaman orang tuanya di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (16/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -  Seorang pemuda inisial R (22) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

R (22) pun terancam penjara 15 tahun dan Rp 15 miliar akibat kasus pidana persetubuhan anak ini.

Tim Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir meringkus R di kediaman orang tuanya di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (16/11/2023).

R menyetubuhi anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan, anak perempuan berusia 12 tahun itu disetubuhi dikediaman orang tua pelaku R.

"Betul, korban disetubuhi di rumah orang tua pelaku pada Sabtu (18/2/2023)," kata Iptu Akhmad kepada Tribun-Timur.com, Minggu (19/11/2023).

Iptu Akhmad mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mendapat percakapan mesra anaknya dengan pelaku R.

"Orang tua korban menanyakan terkait percakapan mesra tersebut. Setelah ditanya-tanya itu, korban baru mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku R," ungkapnya.

Kepada orang tua, korban juga mengaku kalau sudah tiga kali disetubuhi.

"Pertama pada 18 Februari 2023 di rumah orang tua R sebanyak 2 kali. Kemudian keesokan harinya sebanyak 1 kali," tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Ancaman Pidana Kasus Persetubuhan Anak

Untuk kasus persetubuhan anak pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak).

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved