Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fashion Show Waria

VIRAL! Fashion Show Waria di Makassar Dibubarkan Polisi, Panggung Ikut Dibongkar

Viral di media sosial, fashion show Waria ramai ditonton warga di Jl Bunga Ejaya, Kelurahan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (17/11/2023). 

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Medsos/Tangkapan Layar
Viral di media sosial, fashion show Waria ramai ditonton warga di Jl Bunga Ejaya, Kelurahan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (17/11/2023).  

Dalam keterangan unggahan Instagram @frix.id, sebelum disekap, driver ojol tersebut sempat dianiaya oleh tiga waria itu.

Berawal dari driver ojol tersebut menerima pesanan untuk mengantar barang.

Saat sampai di titiknya, driver ijol itu disekap tiga waria itu.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (6/10/2023).

Setelah dianiaya hingga tak sadarkan diri, korban kemudian dicabuli oleh ketiga pelaku.

“Seorang driver ojol di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disekap oleh tiga orang waria setelah mengantarkan pesanan. Ia dianiaya terlebih dahulu lalu diduga mendapat tindakan pelecehan seksual atau dicabuli,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu video viral

Pelaku

Tiga pelaku dengan inisial AP (25 tahun), J (30 tahun), dan HS (30 tahun) telah ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Mereka ditangkap setelah korban bernama Rafli (26 tahun) membuat laporan polisi.

"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023) malam.

Pada hari Sabtu (7/10/2023) malam, ketiganya ditangkap, dan pada hari Minggu (8/10/2023) malam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Afrino menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.

Salah seorang tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD).

Pada Jumat (6/10/2023), ketika korban tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved