Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen Dilapor Pelecehan Seksual

Ketua Pengacara UMI, Dr AM Akui Dilapor Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Pengadilan

Dosen salah satu kampus swasta ternama di Makassar yang juga berprofesi sebagai pengacara berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sulsel.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
Ilustrasi pelecehan 

AM dilaporkan perempuan berinisial AP asal Palembang atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu dimasukkan ke Polda Sulsel pada 7 November, pekan lalu.

Adapun kronologi singkatnya disebutkan bahwa kejadian bermula saat AP hendak keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Saat itu, terlapor (AM) menghalangi dari arah depan dan disebut sangat agresif sambil berteriak dan melarang korban (AP) keluar sidang.

Kemudian disebutkan, terlapor AM juga sempat menyentuh bahu dan sekitar dada pelapor (AP).

"Saya sudah punya kuasa hukum,  saya percayakan kepada kuasa hukum saya," kata AP saat dikonfirmasi tribun.

"Saya percaya kepolisian akan bekerja dengan Presisi dan kita hormati saja proses hukum ini. Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum," sambungnya.

Terpisah, AM yang dikonfirmasi membantah tudingan yang dialamatkan ke dirinya.

Saat itu kata AM, dirinya menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, karena salah satu hakimnya tidak hadir, maka sidang pun ditunda.

"Karena ditunda, saya surah anggota ku ikut baru saya lapor ke Polrestabes bahwa itu saksi atas nama P ada disini," kata AM kepada tribun, Jumat (17/11/2023) siang.

"Jadi setelah saya telepon itu, polisi bilang tunggu ka kesana ka, nah sudahmi," sambungnya.

Setelah itu lanjut AM, P dan pengecatannya pun keluar dari pintu.

AM yang saat itu menghampiri pun mengaku melarang AM untuk pulang lantaran polisi mau datang.

"Pas keluar dari pintu saya bilang selesaimi? selesai mi. Jadi saya bilang jangan dulu pulang karena ada polisi mau datang supaya clear-ki ini persoalan," ucap AM.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved